Sabtu, 03 November 2018

MRP Inginkan ada KTP Lokal Untuk OAP

Buletinnusa
MRP Inginkan ada KTP Lokal Untuk OAP
Ketua Mejelis Rakyat Papua (MRP), Matius Murib.
Jayapura -- Untuk bisa mengetahui perkembangan dan jumlah Orang Asli Papua (OAP), makan MPR mengusulkan Pedasus penetapan marga, fam atau clan, disusul KTP Lokal untuk OAP disampung e-KTP yang berlaku secara nasional. Demikian disampaikan Ketua Mejelis Rakyat Papua (MRP), Matius Murib.

Dikatakan, MRP selaku lembaga kultural yang merupakan garda terdepan OAP dalam mengajukan aspirasi baik hak maupun keinginan Orang Asli Papua akan mengajukan berbagai perdasus yang merupakan dasar pemikiran MRP, sesuai dengan visi dan misi MRP: Selamatkan tanah dan orang asli Papua atau suku pribumi papua.

“Karena kalimat suku pribumi yang menyatakan suku asli atau OAP seluruh dunia bahkan PBB pun sudah akui, maka atas dasar menyelamatakan masyarakat pribumi Papua, MRP membentuk perdasus –perdasus tersebut,” ujar Matius Murib kepada Cenderawsih Pos disela-sela Festival Budaya sekaligus peringatan HUT MRP ke-13 yang berlangsung di kantor MRP Kotaraja, pada Rabu (31/10).

Untuk menyelamatkan tanah dan manusia pribumi Papua, MRP melakukan beberapa tindakan, salah satunya pokok-pokok pikiran MRP yang dituangkan dalam bentuk Pansus atau Perdasus yang akan diplenokan untuk diserahkan ke DPR dan ke Gubernur Papua.

“Kenapa kami sangat semangat untuk melakukan Pansus ini, karena melalui pansus ini kami berupaya untuk menyelamatkan masyarakat pribumi Papua,”jelanya.

Hal ini berkaitan dengan keputusan MK pada Maret tahun 2015 , dimana tidak adanya kewenangan dari Mendagri terhadap Perdasus, sehingga MRP mengodok pikiran pikiranya dalam bentuk Pansus.

Tentu hal ini berkaitan dengan keselamatan tanah dan manusia masyarakat pribumi Tanah Papua dari pengaruh global atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Salah satu pokok pikiran tentang Perdasus menetapkan marga dan fam atau clan pada masyarakat Pribumi Tanah Papua.

Dengan maksud dan tujuan agar bisa mengetahui sebuah wilayah adat yang menjadi suku asli atau yang pertama kali Tuhan takdirkan untuk menetap di daerah tersebut suku atau fam yang mana dari 5 wilayah adat.

Dengan adanya kejelasan fam dan marga masyarakat pribumi Papua maka akan dilanjutkan dengan pendataan guna untuk membuat KTP lokal untuk masyarakat pribumi Papua.

“Jadi selain ada e-KTP untuk nasional , dan masyarakat pribumi juga harus ada KTP lokal,”jelasnya.

Diharapkan dengan adanya KTP lokal tersebut akan menjadi acuan untuk pelayanan pemerintah terhadap OAP atau masyarakat pribumi tanah Papua lebih khusus.

Pokok pokok pikiran yang dalam bentuk perdasus tersebut diakuinya MRP sudah dibentuk dan diperkirakan pada akhir tahun 2018 akan ditetapkan melalui pleno.

” Kalau cepat, akhir tahun ini, tapi kalau molor diperkirakan awan tahun 2019 sudah selesai,” paparnya.


Copyright ©Cepos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar