Dalam amanatnya, Kapolres menekankan kepada seluruh peserta apel bahwa aparat keamanan diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengawal pengamanan pada pelaksanaan Pilkada, khususnya di Kabupaten Paniai.
Kapolres Paniai juga meminta agar para perwira pengendali lapangan bisa mengendalikan anggotanya dan mengawal pelaksanaan pilbub ini dengan baik dari mulai membawa kotak suara sampai di tujuan dan juga dibawah kembali ke Kantor KPU Paniai.
“Semoga harapan kita bersama didukung dengan doa kita semua untuk Paniai, sehingga pelaksanaan pilbub ini bisa aman tentram dan damai, siapapun dia yang terpilih, yang jelas kita sudah komitmen bahwa aparat TNI/Polri adalah aparatur negara yang mengawal jalannya agenda nasional, dan harus konsisten untuk tidak melakukan politik praktis serta senantiasa menjaga netralitas”, kata Kapolres Paniai.
(Baca ini: Hasil Pleno KPU Papua, Lukmen Raih 67,54 Persen Suara)
Sementara terkait pengamanan Pilkada Paniai yang pelaksanaannya ditunda sebelumnya karena alasan keamanan akan dilaksanakan di 23 Distrik, 216 kampung, dengan jumlah TPS sebanyak 267 buah.
Dari 23 Distrik tersebut, 6 Distrik akan dijangkau melalui udara oleh pasukan pengamanan, 13 Distrik ditempuh melalui jalan air/danau, 4 Distrik melalui jalur darat, dan pasukan yang diterjunkan sebanyak 539 personil gabungan TNI/Polri.
“Apabila terjadi sesuatu, antisipasinya kita berikan perwira pengendali di dalam setiap kelompok atau distrik. Apabila terjadi situasi yang bisa dikatakan tidak memungkinkan kita bisa lakukan upaya yang didasari dengan aturan undang-undang. Dalam penyelenggaraan ini kita mengawal kotak suara, jadi kotak suara itu kita harus kawal dari mulai sampai kembali lagi ke KPU, jadi itu kita sudah bekali masing-masing anggota dalam mengantisipasi apabila ada yang mengganggu kotak suara ini”, pungkas Kapolres Paniai, AKBP Supriyagung.
Pilkada Paniai sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2018. Keputusan tersebut sesuai Keputusan KPU Papua Nomor 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018.
Pilkada Paniai seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal nasional yakni 27 Juni 2018, namun karena alasan keamanan, sehingga pelaksanaannya ditunda.
Selain itu tanggung jawab penyelenggara Pilkada Paniai yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Paniai, kini diambil alih langsung oleh KPU Papua.
Copyright ©NabireNet "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar