Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kanwil Ditjen Bea Cukai Maluku akan menelusuri aktivitas pemasokan dan penjualan liquid vape di seluruh wilayah Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
"Penjual liquid vape yang baru diketahui dan diberikan sosialisasi penggunaan pita cukai di Maluku dan Malut masih relatif sedikit," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Maluku, Finan Manan di Ambon, Rabu (19/9).
Menurut dia, penjual liquid vape di Kota Ambon ada 12 orang, Kota Tual dua orang, dan Ternate, Provinsi Maluku Utara lima orang.
"Masih banyak pulau-pulau pada dua provinsi ini yang akan ditelusuri untuk memastikan apakah ada penjual liquid vape atau tidak," ujarnya.
Kanwil DJBC Maluku telah melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau dan pengenaan cukai dengan tarif 57 persen kepada mereka.
"Intinya sosialisasi ini diterima para penjual liquid vape dengan baik, sehingga bagi penjual yang lain yang belum terdata akan ditelusuri," jelas Finan Manan.
Dia juga mengimbau masyarakat mulai tanggal 1 Oktober 2018 bila membeli liquid vape dan tidak ada tanda pita cukainya maka bisa dilaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai tanggal 1 Oktober 2018 mewajibkan setiap penjualan liquid vape harus menggunakan pita cukai dengan tarif 57 persen dari harga jual eceran.
Sudah ada peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau dan pengenaan cukai dengan tarif 57 persen.
Pengenaan tarif ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan menjadi sebuah instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.
Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan administrasi keuangan negara diantaranya melalui PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC serta PMK nomor 67/PMK.04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Regulasi lainnya adalah PMK nomor 69/PMK.04/2018 tentang pelunasan cukai.
Pelunasan cukai liquid vape dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai oleh pabrikan atau importir sebelum dijual kepada konsumen dan pita tersebut akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya.
Pengusaha pabrik atau importir liquid vape dapat melakukan pemesanan pita cukai setelah memperoleh izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar