Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Josua Christoper Kailola alis Joka karena memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras pendek tanpa mengantongi izin yang berwajib.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofian Parerungan selaku hakim anggota, di PN Ambon, Rabu (19/9).
Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi serta sebilah pisau dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis 14 bulan penjara, karena perbuatannya telah meresahkan korban dan tidak mengantongi izin resmi dari aparat berwenang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Senia Pentury dan Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya Eka Louhenapessy menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada tanggal 5 Januari 2018 lalu, terdakwa ditangkap polisi di lokasi pangkalan ojek Hative Kecil, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) karena membawa sebilah parang dan satu pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi untuk menakuti korban Hengky Lilipory.
Pertengkaran antara terdakwa dengan korban berawal dari keduanya sedang bermain kartu di pangkalan ojek dan terjadi salah paham hingga akhirnya cekcok. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar