Masyarakat Papua bersama dengan Buchtar Tabuni Foto bersama di halaman museum Expo Waena - (Foto: Hengky Yeimo). |
Tabuni ditetapkan sebagai DPO bersama Wim Rocky Mendlama. Alasannya, karena ia memimpin aksi damai yang dimediasi oleh KNPB.
(Simak ini: Agenda Dialog, Negosiasi Maupun Perundingan adalah Diluar Tema Sentral ULMWP)
Aksi tersebut berujung bentrok antara Polres kota Jayapura dan massa aksi KNPB. Setelah itu Mantan Kapolres Kota Jayapura Alfred Papare meminta Buctar Tabuni untuk melakukan klarifikasi namun tidak diindahkan. Seminggu setelah peristiwa tersebut Buchtar ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2013-2018.
"Hari ini saya dinyatakan bebas dari DPO oleh Polres kota Jayapura, karena tuduhan yang dilimpahkan kepada saya tidak mempunyai bukti hukum dan tidak mempunyai saksi yang kuat ," kata Buchtar Tabuni,saat menggelar jumpa pers di halaman Museum, Expo, Waena, Senin (17/12/2018).
"Saya hanya terkejut dengan status DPO dan melarikan diri ke hutan-hutan. Sebenarnya dari awal saya dinyatakan bebas, namun setelah cek saya tidak bersalah akhirnya saya bebas tanpa status DPO sejak hari ini," kata Tabuni, yang juga Ketua Parlemen Nasional West Papua itu.
(Baca ini: Buchtar Tabuni: OAP Jangan Habiskan Waktu untuk Pemusnahan OAP Sendiri)
Dengan dicabutnya status itu, dirinya menyatakan akan kembali ke jalan untuk memobilisasi massa untuk gerakan sipil kota. Menurutnya di Papua ada tiga jalur perjuangan yakni diplomasi, gerilya, sipil kota.
"Saya tetap berdiri dengan rakyat untuk berjuang penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Sehingga rakyat jangan ada yang korban. Jika ada yang korban itu kami yang berdosa. Sehingga saya juga berjuang untuk pembebasan rakyat Papua dengan martabat," katanya.
(Baca ini: Buchtar Tabuni: Saya Berjuang untuk Mendirikan Negara West Papua Tanpa Meniru Sistem Politik Negara-Negara Kapitalis, Imperialis dan Sosialis (ala barat))
Lanjut Buchtar, apapun bentuknya perlawanan sipil kota akan digalakkan kembali. "Kami pejuang kami sudah tahu, ditembak, dikenai hukum, itu konsekuensinya bagi kami sampai tujuan kami tercapai," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Komite Aksi United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), Ice Murib menyampaikan terimakasih kepada rakyat Papua yang hadir dalam penjemputan Buchtar Tabuni .
"Mereka yang berdoa sehingga semua proses bisa berjalan dengan lancar kami menyampaikan terimakasih banyak," katanya.
Murib mengatakan polisi telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Desember 2018 dan Tabuni dinyatakan bebas pada 17 Desember 2018. "Mereka sudah bebaskan Jam 10.00. Dapat melakukan hal-hal seperti biasa. Bebas tanpa syarat," katanya.(*)
(Baca juga: Buchtar Tabuni: Legislatif akan Tertibkan Kepengurusan dalam ULMWP)
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar