Selasa, 04 Juni 2019

Pemberdayaan Ekonomi OAP Jadi Bahasan Penting Musrenbang Otsus 2019

Buletinnusa
Pemberdayaan Ekonomi OAP Jadi Bahasan Penting Musrenbang Otsus 2019
Foto ilustrasi, Mama Papua di Kabupaten Pegungungan Arfak. Menjelang berakhirnya kucuran Dana Otsus orang asli Papua semakin minoritas di atas tanah Papua. – Jubi/Hans Arnold Kapisa
Manokwari, – Pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) berbasis potensi lokal dan wilayah adat, adalah topik utama yang diangkat sebagai tema dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Otonomi khusus tahun 2019 di Provinsi Papua Barat.

Tema musrenbang Otsus Papua Barat ini, justru tidak relevan dengan cita-cita Otsus versi Pemerintah Pusat. Dalam cita-cita Otsus versi Pemerintah Pusat, cakupan capaian program tak menyebut Orang Papua Asli dan wilayah adat sebagai target.

Akademisi Universitas Papua di Manokwari, Agus Sumule mengatakan penting bagi Pemerintah di Papua merumuskan kembali cita-cita otsus yang segera berakhir agar OAP benar- benar memperoleh manfaat. Rumusan ini bisa dimasukkan dalam Musrenbang yang digelar dan dihadiri oleh seluruh instrumen pemerintahan.

Simak ini: Gubernur Papua Kembali Dorong RUU Otsus Plus

Dia berharap, musrenbang tersebut lebih fokus membahas akar permasalahan hingga ada solusi yang disepakati bersama. Sehingga sasaran Otsus jelas melalui regulasi yang akan dipakai oleh Papua Barat di tahun 2020.

“Musrenbang Otsus bukan sebagai ajang saling kejar proyek tapi yang utama diharapkan, para pengambil kebijakan bisa fokus pada Orang Asli Papua (OAP) artinya, tidak keluar dari tema yang diangkat dalam Musrenbang Otsus tersebut,” tutur Sumule.

Dia juga berharap ada komitmen bersama antara Ditjen Otda, Gubernur dan para Bupati/walikota di Papua Barat anggaran Otsus tahun 2020 dipastikan 100 persen untuk OAP. “Itu harus jadi tekad. Kalau tidak, itu akan sama saja mengulang kesalahan yang sama,” kata Sumule.

Praktisi hukum di LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Gubernur Papua Barat dan jajaran perangkat daerahnya tidak melihat hanya soal alokasi dana Otsus dan cara pengelolaannya semata. “Menurut hemat saya, bahwa adalah lebih penting memastikan bahwa rakyat Papua, utamanya Orang Asli Papua (OAP) berhak mengetahui dahulu berapa besar alokasi dana otsus tersebut bagi Provinsi Papua Barat di tahun anggaran (TA) mendatang. Ini penting, karena fakta menunjukkan Otsus bagi Provinsi Papua sudah menjadi minoritas di atas Tanah airnya sendiri, yaitu Tanah Papua,” ujar Warinussy.

Baca ini: Warinussy Sarankan Dewan Adat Papua Segera Gelar Konsolidasi Internal

Sehingga berkenaan dengan keberadaan dana otsus dan pengelolaannya ke depan, harus dipastikan bahwa hanyab OAP penerima dana otsus tersebut. Khususnya dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan ekonomi kerakyatan serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat adat serta penyelesaian perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi tahun 1969.

Sementara itu, pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan Provinsi Papua Barat belum begitu maksimal dalam mengimplementasikan UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus (Otsus).

Hal ini, kata dia, karena tidak ada arah yang jelas khususnya dalam pembagian Otsus, karena tidak didukung dengan data dan fakta. Sebuah kebijakan yang bagus harus diawali dengan data dan fakta yang jelas.

“Data dan fakta itu penting, agar kita punya tujuan dan target capaian. Tapi apabila sebuah kebijakan tidak diawali dengan data yang jelas, maka percayalah kita akan sulit mengetahui hasil dari arah kebijakan”, ujarnya dalam Musrenbang Otsus Provinsi Papua Barat tahun 2019 yang berlangsung selama dua hari (28/29 Mei) di hotel Aston Manokwari.

Oleh karena itu, kata Akmal, tujuan Musrembang Otsus 2019 Provinsi Papua Barat untuk evaluasi capaian dan apa saja proyeksinya kedepan jelang 2 tahun berakhirnya 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dalam paket Otsus Papua dan Papua Barat.

Baca ini: Setelah Otsus Berakhir 2021, Ketua DPR Papua: Apa Rencana Pemerintah Indonesia?

Menanggapi berbagai masukan itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan Papua Barat belum terlambat untuk melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik sesuai harapan dan cita-cita UU 21 Tahun 2001. “Melalui kepercayaan yang diberikan oleh Negara, saya yakin kita belum terlambat”, ujarnya.

Mandacan mengakui Pemerintahan di Papua Barat baru saja mengesahkan sebuah regulasi khusus yang diharapkan sebagai petunjuk teknis dan memiliki payung hukum untuk penyaluran dana Otsus di Papua Barat. Regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat tentang pembagian anggaran Otsus. (*)


Copyright ©Jubi "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar