Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap James Poceratu karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata JPU Syahrul Anwar di Ambon, Maluku, Jumat (7/12).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarsetou selaku hakim anggota.
Perimbangan yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Terdakwa James Poceratu ditangkap anggota BNN Provinsi Maluku pada Jumat, (25/5) 2018 sekitar pukul 22.30 WIT di rumah kediaman keluarga Lepeni yang dijadikan sebagai tempat PAUD di kawasan Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Penangkapan terdakwa berawal dri anggota BNNP Maluku menerima informasi dari saksi Elmendo Matatula kalau James sedang memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman.
Petugas BNNP kemudian mendatangi lokasi PAUD bersama saksi Elemendo dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) serta bukti transferan ATM BRI atas nama Fatma Bahasoan dengan jumlah nilai transfer Rp3 juta tertanggal 25 Mei 2018.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari Lembaga Bantuan Hukum Indinesia-Maluku. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar