Selasa, 04 Desember 2018

Perhatian Pemerintah Kepada Penyandang Disabilitas Minim

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Himpunan Perempuan Disabilitas Indonesia Maluku menyatakan perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemerintah kota (Pemkot) Ambon kepada penyandang disabilitas minim. "Kami menilai pemerintah belum fokus memberikan perhatian bagi kaum disabilitas, terutama dalam menyiapkan fasilitas yang ramah," kata ketua Himpunan Perempuan Disabilitas Indonesia Maluku, Mince Rumlaklak, Senin (3/12).
Ambon, Malukupost.com - Himpunan Perempuan Disabilitas Indonesia Maluku menyatakan perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku maupun Pemerintah kota (Pemkot) Ambon kepada penyandang disabilitas minim.

"Kami menilai pemerintah belum fokus memberikan perhatian bagi kaum disabilitas, terutama dalam menyiapkan fasilitas yang ramah," kata ketua Himpunan Perempuan Disabilitas Indonesia Maluku, Mince Rumlaklak, Senin (3/12).

Menurut dia, kota Ambon ditetapkan pemerintah pusat sebagai kota inklusif, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penyiapan fasilitas penunjang pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

Fasilitas penunjang di ruang publik yakni di kawasan perkantoran, jalan raya, pusat perbelanjaan dan pasar tidak ada akses terutama bagi penyandang yang menggunakan tongkat dan kursi roda karena trotoar yang dibangun cukup tinggi sehingga sulit dijangkau.

"Perhatian dari Dinas Sosial dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ambon tidak memperhatikan, padahal sebelumnya kami telah memasukkan surat terkait perhatian pembangunan trotoar bagi kaum disabilitas, tetapi tidak diperhatikan," katanya.

Ia mengatakan, fasilitas umum seperti halte, jembatan penyeberangan orang, hingga moda transportasi massal yang belum ramah terhadap kaum disabilitas.

Padahal kata Min, kaum disabilitas kerap menggunakan fasilitas umum yang juga digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Masih kurangnya perhatian dari pemerintah membuat kaum disabilitas kesulitan untuk mengakses fasilitas umum tersebut.

"Perhatian pemerintah terutama untuk fasilitas dan transportasi umum masih minim, karena banyak sarana yang belum memadai," ujarnya.

Diakuinya, bukan hanya fasilitas dan transportasi, diskriminasi juga masih terlihat dari sedikitnya lapangan kerja yang dibuka bagi para penyandang disabilitas.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah maupun swasta untuk menyediakan kuota bagi kaum difabel.

"Ketentuan kuota satu persen mewajibkan perusahaan yang memiliki 100 orang karyawan untuk mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas, tetapi yang terjadi masih ada diskriminasi bagi kami," tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memperjuangkan peraturan daerah (Perda) kota Ambon tentang penyandang disabilitas, tetapi yang terjadi Perda terkait penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan.

"Padahal PMKS dan disabilitas berbeda. PMKS terkait kesejahteraan sosial yakni orang miskin, anak jalanan dan terlantar, sedangkan kebutuhan kami berbeda dengan PMKS. Kita berharap hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah untuk melihat kaum disabilitas tanpa perbedaan," tandas Min. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar