Sammy Sapulette |
"Benar hari ini Senin, 10 Desember 2018, sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di Lapas Klas II A Ambon telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Mohammad Fajarullah," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (10/12).
Terpidana ini ditangkap jaksa setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mohammad Fajarullah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pekerjaan rehabilitasi hutan mangrove pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Fajarullah divonis oleh majelis hakim tipikor Mahkamah Agung RI dengan amar putusan pidana penjara selama tiga tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp45.540.000, subsider satu tahun penjara.
Buronan lima tahun ini dijemput oleh tim eksekutor Kejati Maluku di lokasi Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) kemudian dibawa ke Lapas kelas II A Nania Ambon.
Sebelumnya Wakajti Maluku Agoes Eryl mengatakan ada sejumlah terpidana korupsi yang saat ini sedang dikejar jaksa dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Mereka di antaranya adalah Sukmawati Makatita, terpidana korupsi anggaran proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yang sejak proses pembacaan dakwaan dalam persidangan awal hingga penjatuhan vonis tidak pernah hadir.
Kemudian Hentje Abraham Toisuta, Direktur CV. Harves yang divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI hingga saat ini belum ditemukan.
Menurut Wakajti, MA memperberat masa hukuman Hentje, terdakwa korupsi dana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) menjadi 12 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar subsider empat tahun kurungan.
Status DPO jaksa juga disandang Direktur PT. Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.
Terpidana lima tahun penjara dalam kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp4 miliar tahun 2014 masuk daftar pencarian orang jaksa karena diduga telah melarikan diri.
Sama halnya dengan tiga terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan pengayaan lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang masuk DPO jaksa.
Tiga terpidana lima tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon ini adalah Januariz Rizky Polanunu, Syarief Tuharea, serta Muhammad Tuasamu. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar