Satu per satu pasangan suami istri yang telah menikah siri mengikuti sidang itsbat nikah di hadapan hakim Pengadilan Agama Blora. (foto: dok-ib) |
BLORA. Ada yang unik dalam pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rangka menyambut peringatan Hari Ibu ke 90, Selasa (4/12/2018). Dari jumlah 21 pasang peserta yang ikut dalam kegiatan itu, ada salah satu pasangan yang memiliki nama tak lazimnya nama manusia, yakni Gaib.
Kakek berusia 72 tahun asal Kecamatan Kradenan itu datang bersama istrinya Supi yang umurnya lebih tua 5 tahun dari dirinya yakni 77 tahun, guna mengikuti sidang itsbat nikah agar status perkawinannya yang sebelumnya hanya nikah siri bisa disahkan menjadi nikah resmi yang dicatat oleh negara.
Dirinya mengaku menikahi Supi baru beberapa bulan yang lalu, namun saat itu hanya nikah siri. Sehingga kali ini mumpung ada program gratis berupa sidang itsbat nikah, mereka mengikutinya.
Sementara itu disinggung tentang namanya yang tidak lazim, dirinya tidak mau menceritakan panjang lebar tentang sejarah namanya. Hanya menyampaikan bahwa nama itu sudah ia terima sejak kecil dari orangtua.
Mbah Gaib dan istrinya, Supi, menunggu giliran sidang itsbat nikah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. (foto: dok-ib) |
Mereka berdua datang diantarkan oleh beberapa keluarga. Dimana dari Kecamatan Kradenan berangkat sebanyak tiga pasangan difasilitasi Kantor Urusan Agama setempat.
Tidak hanya Gaib, keunikan lainnya dalam pelaksanaan itsbat nikah ini juga diikuti oleh pasangan nenek tua berumur 88 tahun. Di umur yang bisa dibilang senja ini, nenek yang bernama Saliyem dari Kunduran datang bersama suaminya yang usianya jauh dibawahnya terpaut 18 tahun. Yakni Mbah Rasmin umur 70 tahun.
Kepala Dinsos P3A , Sri Handoko S.Sos, M.Si selaku ketua panitia penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami-istri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.
Pasangan Mbah Gaib dan Mbah Supi terdaftar nomor urut enam dalam daftar peserta itsbat nikah. (foto: dok-ib) |
Menurutnya, mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah disidang isbat nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.
“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” lanjutnya.
Semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.
Wakil Bupati Blora H.Arief Rohman M.Si memberikan arahan dalam pembukaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. (foto: dok-ib) |
“Dengan mengikuti itsbat nikah ini, pasangan akan memperoleh kepastian status perkawinannya dan anak-anaknya bisa terlindungi status hukumnya di depan pengadilan. Ini terobosan yang bagus dan semoga tahun depan pesertanya lebih banyak lagi. Coba nanti bisa dikerjasamakan dengan IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia,” ucap Wabup.
Ia berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
Usai pembukaan, langsung dilanjutkan dengan persidangan itsbat nikah yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait lainnya.
Mbah Rasmin (70) salah satu peserta sidang itsbat nikah mengaku ikut karena ingin mendapat kepastian status perkawinannya secara administrasi negara, sehingga bisa mendapat buku nikah dan anak-anaknya punya akta kelahiran atas nama kedua orangtuanya.
“Ayem rasane nek sampun diakui negara,” ucapnya singkat. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar