Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy menandatangani kerjasama, yang disaksikan Sekretaris Utama BSSN RI Syahrul Mubarak, SIP, MM bertempat di Auditorium Roebiono Kertopati BSSN Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam sambutannya berharap Implementasi Sertifikat dan tanda tangan elektronik ini dapat diterapkan pada Seluruh pelayanan Perizinan, Pelayanan Informasi, Produk Hukum, tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya, serta dapat dilakukan oleh Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Joy Adriaansz |
"Kami optimis bahwa Sistem elektronik ini dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang lebih baik, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan,"ujarnya.
Dijelaskan Adriaansz, penerapan Sertifikat dan tanda tangan elektronik ini akan segera diintegrasikan secara bertahap Di Tahun 2019, dengan sistem Informasi Manajemen atau Aplikasi yang sudah ada maupun yang akan diterapkan terkhusus pada Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMANTAP) maupun Sistem Informasi Manajemen Ambon Satu Akses (SIM ASA).
"Penerapan tanda tangan elektronik juga membantu proses percepatan pelayanan publik serta data yang telah dibubuhi tanda tangan, tentunya dapat disimpan secara digital. Selain itu, program ini tentunya sejalan dengan Rencana Aksi KPK dalam rangka meminimalisir terjadinya pertemuan antara masyarakat dan aparatur pemerintah dalam pelayanan administrasi serta dapat meminimalkan penggunaan kertas dalam proses administrasi pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Syahrul Mubarak mengatakan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa kekuatan hukum tanda tangan digital sama persis seperti tanda tangan biasa,” katanya.
Diungkapkan Syahrul, perjanjian kerja sama layanan Sertifikat dan tanda tangan elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Proteksi dan secara Administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
“Bentuk layanan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik,” bebernya.
Syahrul menandaskan, perjanjian kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan.
“Kerja sama ini sebagai acuan dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya.
Syahrul menambahkan, selain Pemerintah Kota Ambon, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan beberapa daerah yang telah disurvey dan dinyatakan Kesiapannya oleh BSSN RI baik dari segi infrastruktur, SDM maupun Anggaran yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Utara, Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klungkung, Kota Bontang, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Salatiga. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar