Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara dua mantan bendahara pengeluaran Pemkab Buru Selatan, Hatija Atamimi dan Said Behuku, dalam kasus korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2011.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Maluku Jenny Tulak didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota di Ambon, Senin (10/12).
Para terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk terdakwa Hatija Atamimi dihukum membayar uang pengganti Rp58 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan terdakwa Said Behuku membayar uang pengganti senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan para terdakwa atas vonis tersebut karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolly Manampiring yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa divonis 4,5 tahun penjara.
Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta lebih subider dua tahun.
Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hatija melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir, sedangkan Said Behuku menyatakan pikir-pikir sama dengan jaksa. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar