Jumat, 29 Maret 2019

Banyak Pengusaha Serahkan Uang Kepada La Masikamba

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tim JPU KPK menyatakan masih ada banyak pengusaha yang tidak masuk dalam daftar 13 wajib pajak yang dicurigai Dirjen Pajak yang menyetorkan sejumlah uang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon non-aktif, La Masikamba. "Kita tidak ingat persisnya berapa wajib pajak yang diperiksa KPK di luar 13 WP mencurigakan dan direkomendasikan Dirjen Pajak Kemenkeu untuk diperiksa," kata JPU KPK, Abdul Basir di Ambon, Kamis (28/3).
Ambon, Malukupost.com - Tim JPU KPK menyatakan masih ada banyak pengusaha yang tidak masuk dalam daftar 13 wajib pajak yang dicurigai Dirjen Pajak yang menyetorkan sejumlah uang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon non-aktif, La Masikamba.

"Kita tidak ingat persisnya berapa wajib pajak yang diperiksa KPK di luar 13 WP mencurigakan dan direkomendasikan Dirjen Pajak Kemenkeu untuk diperiksa," kata JPU KPK, Abdul Basir di Ambon, Kamis (28/3).

Jaksa KPK dikonfirmasi terkait kehadiran Johny de Quelju alias Siong, Bob Tanizal, dan Oe Winardi dalam persidangan sebagai saksi atas terdakwa La Masikamba.

Tiga pengusaha ini tidak termasuk dalam 13 WP mencurigakan yang direkomendasikan Dirjen Pajak untuk diperiksa sebab mereka patuh dalam membayar pajak.

Namun, dari hasil penelusuran KPK pasca operasi tangkap tangan terhadap Sulimin Ratmin yang merupakan penyelia pada KPP Pratama Ambon akhir 2018 lalu, terendus ada penyetoran dana dari pengusaha lain yang tidak termasuk 13 WP bermasalah.

Menurut Abdul Basir, pekan depan jaksa juga masih menghadirkan saksi seperti itu dan rata-rata polanya mereka menyerahkan uang kepada terdakwa La Masikamba dengan alasan orang tuanya sakit.

Padahal uang tersebut disetorkan ke Wa Ode Nurhayat bin Umar di Sorong (Papua Barat) selama beberapa tahun hingga nilainya mencapai Rp2,88 miliar.

Uang tersebut ada yang ditransfer secara langsung ke rekening Nurhayat bin Umar, Sujarno, maupun lewat rekening atas nama Muhammad Said.

Prinsipnya jaksa akan menghadirkan semua saksi yang relevan dengan perbuatan terdakwa dan terus mendalami apakah ada pelaku-pelaku lain lagi atau tidak.

"Kemudian apakah semuanya kita hadirkan di pengadilan, akan dilihat relevansinya dengan perbuatan terdakwa, dan prinsipnya sepanjang relevan tentu akan dihadirkan dalam ruang sidang," kata Abdul Basir.

Ditanya soal relevansi dengan terdakwa dalam arti yang memberi langsung, Jaksa menyatakan tidak bisa terlalu jauh menjelaskan, tetapi boleh jadi memberi atau ada kesepakatan tertentu. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar