Jumat, 22 Maret 2019

PH Minta Bendahara Negeri Morokay Dibebaskan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum terdakwa (PH) dugaan korupsi dana desa dan ADD Negeri Administrasi Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur, minta majelis hakim tipikor Ambon membebaskan kliennya, Ely Susanto, dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Ely Susanto tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata Marcel di Ambon, Rabu (20/3).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum terdakwa (PH) dugaan korupsi dana desa dan ADD Negeri Administrasi Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur, minta majelis hakim tipikor Ambon membebaskan kliennya, Ely Susanto, dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Ely Susanto tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata Marcel di Ambon, Rabu (20/3).

Menurut dia, Ely Susanto hanyalah seorang warga yang menjabat sebagai sekretaris Negeri Morokay yang diperalat oleh kepala desa, Subejo yang telah divonis penjara pada akhir 2018 lalu.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan diketuai majelis hakim tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Selaku bendahara, dirinya hanya mengikuti perintah kepala desa untuk melakukan pencairan anggaran dan tidak punya kewenangan dan inisiatif untuk menggunakan DD dan ADD tanpa ada instruksi.

Kemudian yang turut berperan aktif dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Administrasi Morokay tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah Sekretaris Negeri.

Namun JPU Kacabjari Masohi di Wahai (Malteng), Aizit Latuconsina dan Acer Orno menyatakan tetap pada tuntutannya atas diri terdakwa selama empat tahun dan enam bublan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp164,071 juta, dengan ketentuan uang Rp2 juta yang telah dikembalikan sebagai barang bukti diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah ada keputusan tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang tetapi bila tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan.

Pada tahun anggaran 2015 lalu, Negeri Administratif Morokay menerima DD yang bersumber dari APBN dan ADD (APBD Malteng) yang totalnya sebesar Rp355,071 juta.

Anggaran tersebut terdiri dari DD senilai Rp268,198 juta serta ADD Rp86,873 juta dan untuk pengelolaan anggaran dimaksud, maka terdakwa diangkat sebagai staf urusan keuangan oleh Subejo selaku kepala pemerintahan Negeri Administrasi Morokay.

Sebelum menerima DD dan ADD, pemerintah negeri tersebut telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja negeri yang berisikan rancanan kegiatan serta rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam RAB tersebut terdakwa bersama sekretaris negeri dan PTPKN masing-masing bidang diarahkan oleh saksi Subejo agar menyusun RAB dengan cara menaikkan harga satuan barang (mark up).

Usai penyusunan anggaran, maka APB Negeri 2015 bersama RAB yang sudah di-mark up ini dikirim ke Bupati Maluku Tengah guna mendapatkan pengesahan dan anggaran tersebut dicairkan secara bertahap.

Kemudian anggaran sebesar Rp106,521 juta dipertuntukkan bagi penyelenggaraan bidang pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan negeri Rp144,2 juta serta sejumlah bidang lainnya.

Namun dalam pengelolaan anggaran terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp281,344 juta dan sudah ada empat orang yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada penyidik.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar