Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Khaterina Lesbata menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menyatakan Laurens Syaranamual bersalah dan divonis lima tahun penjara dalam kasus penggunaan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Sikap JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Syamsudin La Hasan dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa, Rabu (20/3).
Dalam pembelaannya, PH hanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Namun JPU menyatakan tetap menuntut terdakwa selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Terdakwa Lauwrens ditangkap Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan PP Lease pada akhir 2018 lalu saat memasuki sebuah hotel dan berniat menikmati sabu dengan seorang wanita bernama Grace.
Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa adalah narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,337 gram yang dibeli dari seseorang di Jakarta bernama Shelvy Sopacua seharga Rp1,3 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Aris Purnomo juga sempat dihadirkan sebagai saksi atas diri terdakwa karena adanya perbedaan asesmen hukum oleh polisi dan medis dari BNNP.
Arus Purnomo menjelaskan, yang namanya asesmen medis dari BNN diberikan bila ada permintaan dari penyidik Polri.
Sebetulnya waktu permasalahan terdakwa Lauwrens Syaranamual sudah dibahas bersama antara BNNP dengan penyidik Polres dan dilihat dari sudut pandang masing-masing, baik dari segi medis maupun segi hukumnya bagaimana.
"Namun fakta persidangan berbeda sehingga kami dari BNNP maupun satu anggota Ditresnakorba Polda Maluku hadir sebagai saksi, dan ini hanya merupakan sebuah rekomendasi dari BNN berupa asesmen dari tim," ujarnya.
Kalau dari segi hukum dilihat terdakwa sering pulang dan bawa narkoba dari Jakarta, dan mereka rata-rata sebagai pengedar atau pemain yang diduga berstatus bandar umumnya pernah tinggal dan bolak-balik Jakarta.
"Akhirnya kita menarik kesimpulan bahwa dia merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba namun ternyata di persidangan berbeda, jadi itu terserah majelis hakim yang menilai," kata Aris Purnomo.
Terdakwa merupakan pengedar sesuai asesmen dari BNNP karena punya niat memberi atau mengajak orang lain, tetapi ternyata di fakta persidangan berbeda dimana majelis hakim menilai bahwa dia mungkin hanya sebatas pemakai.
"Kita serahkan kepada majelis hakim dan bisa saja sekarang tersangka saat diperiksa polisi sudah cukup bukti namun di persidangan bisa bebas, kan bisa saja seperti itu," tandasnya.
Majelis hakim menyatakan, pengalaman selama ini banyak terdakwa yang sesuai fakta persidangan terbukti sebagai pengguna narkoba namun tidak mendapatkan asesmen dari BNN sehingga situasi ini sangat membingungkan.
BNNP Maluku juga diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap setiap paket barang yang masuk ke Maluku baik melalui kantor Pos dan Giro atau perusahaan jasa pengiriman barang.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar