Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dapat memudahkan pengawasan atas keberadaan maupun kegiatan orang asing di wilayah tersebut, kata Kepala Imigrasi Kelas II Tual, Andi Setyawan, di Langgur, Selasa (26/3).
Ia menyatakan hal itu dalam acara pembentukan dan sekaligus pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan di wilayah Malra, yang dihadiri Wakil Bupati Malra Petrus Beruatwarin, Sraf Ahli Pemda Malra, Para Camat, Kapolres Malra dan jajarannya, Dandim 1503 Tual dan jajarannya, Ketua PN Tual, Perwakilan Lanal Tual, perwakilan Kantor Bea Cukai Tual, dan perwakilan Kejaksaan Negri Tual.
"Pembentukan Tim Pora di wilayah kecamatan adalah untuk memudahkan koordinasi pelaporan, pertukaran data, dan penyampaian informasi tentang keberadaan maupun kegiatan orang asing di Malra," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini tingkat perlintasan dan kedatangan orang asing di wilayah Malra semakin meningkat. Karena itu, Tim Pora yang sudah terbentuk sejak tiga tahun lalu di kabupaten ini ditingkatkan dengan pembentukan Tim Pora pada tingkat kecamatan.
Anggota Tim Pora kecamatan terdiri dari pemerintah kecamatan, unsur TNI Polri, dan pemangku kepentingan lain yang ada di wilayah kecamatan.
"Besar harapan kami melalui giat ini, ke depan kita secara sinergi dan berkolaborasi bisa bekerja sama lebih baik lagi dalam meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Malra," kata Andi.
Ia menambahkan, untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tual yang meliputi lima Kabupaten/kota, sudah terbentuk Tim Pora level kecamatan di dua wilayah yakni Kota Tual dan Malra, sedangkan MTB, MBD, dan Aru dalam waktu dekat juga akan dibentuk.
Rizki Suryana, ketua panitia pelaksanaan pembentukan dan pengukuhan Tim Pora kecamatan dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian, PP nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana UU nomor 6 tahun 2011, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing, dan surat keputusan kepala kantor imigrasi tual tentang rapat pembentukan dan pengukuhan tingkat kecamatan Kabupaten Malra tahun 2019.
Maksud pelaksanaan adalah menyamakan persepsi mengenai pengawasan keberadaan WNA di wilayah Malra hingga tingkat kecamatan.
Sementara tujuan pelaksanaan yakni untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan pengawasan keberadaan orang asing di Malra. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar