Kamis, 28 Maret 2019

Caleg Partai Demokrat Di Ambon Jadi Tersangka Penipuan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Seorang oknum calon legislatif (caleg) Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari partai Demokrat berinisial HS terpaksa ditahan Kejati Maluku karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan pelapor senilai Rp360 juta. "Tersangkanya kami tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," kata JPU Kejati Maluku, Awaludin di Ambon, Rabu (27/3).
Ambon, Malukupost.com - Seorang oknum calon legislatif (caleg) Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari partai Demokrat berinisial HS terpaksa ditahan Kejati Maluku karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan pelapor senilai Rp360 juta.

"Tersangkanya kami tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," kata JPU Kejati Maluku, Awaludin di Ambon, Rabu (27/3).

Penahanan tersangka dilakukan jaksa setelah melakukan pemeriksaan terhadap HS pada Selasa, (26/3).

HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu legislatif tanggal 17 April 2019 mendatang dari daerah pemilihan Kota Ambon.

Namun yang bersangkutan dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Semarang (Jateng) bernama Mustofa.

Sementara penasihat hukum tersangka, Syukur Kaliki, Hendra Musad, dan M. Fauzanlau mengatakan, kliennya dilaporkan Mustofa karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu.

"Waktu itu Mustofa datang ke Kota Ambon dan bertemu seorang pengusaha lokal bernama Husaeni Harun dan menanyakan apakah dia mengenal orang yang punya akses ke bisnis solar," jelas kaliki.

Kemudian Husaeni Harun memperkenalkan korban dengan tersangka bersama empat orang lainnya yang masih berstatus dalam pencarian.

Setelah menyerahkan uang Rp360 juta kepada para tersangka, korban kembali ke Semarang dan berharap menunggu kiriman solar sejak tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada realisasi pengiriman.

Akibatnya korban melaporkan tersangka dan empat rekannya ke polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar