Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy |
"Berthy adalah seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Rabu (20/3).
Pelaku ditangkap setelah ada laporan polisi dari seorang korban penjambretan sejak 9 Maret 2019 kemarin, sehingga personil Buser dipimpin perwira unit Ipda Pol Moyo Utomo melakukan pengejaran.
Berthy diringkus polisi di Desa Passo, tepatnya belakang SPN Passo Kecamatan Baguala (Kota Ambon) berdasarkan laporan polisi nomor LP/200/III/2019/Maluku/ Res Ambon tanggal 9 Maret 2019.
Dalam laporan polisi disebutkan korban Josina Sahulata (56) dijambret oleh pelaku di Jalan Karang Panjang, tepatnya di pinggir jalan raya tikungan Pondok Patty Kecamatan Sirimau, (Kota Ambon) sekitra pukul 06.00 WIT.
Saat itu korban sedang berjalan kaki dekat Gereja Imanuel Karangpanjang dan sempat melewati pelaku yang sedang duduk berboncengan di atas sepeda motor bersama seorang perempuan bernama Nurul (19).
"Korban pun tidak memperdulikannya, kemudian saat Korban berjalan pelaku bersama saksi pun melewati Korban dan tak lama kemudian pelaku bersama saksi berbalik arah mendekati Korban lalu pelaku langsung menarik tas milik Korban," jelas Julkisno.
Dalam tas korban berisikan satu unit telepon genggam warna Hitam, sebuah kartu ATM Mandiri, dan Uang Tunai sekitar Rp5.350.000 dan setelah mendapatkan tas Korban, pelaku bersama Saksi Nurul langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik mereka.
Korban pun berteriak meminta pertolongan kepada dua orang pemuda yang berdekatan dengan posisinya sehingga kedua pemuda tersebut mengejar pelaku dan saksi.
Saat dua pemuda tersebut kembali hanya berhasil membawa seorang saksi yang tadinya berboncengan dengan pelaku sehingga Korban yang dibantu dua pemuda ini membawa saksi ke Mapolres Pulau Ambon guna melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendapat laporan, unit buser Polres P. Ambon langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkusnya namun saat dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri dengan cara melawan dan berusaha merebut senjata api petugas.
Sehingga personil Buser melakukan tindakan tegas yang terukur dengan cara melumpuhkannya pada arah betis sehingga pelaku terjatuh, dan selanjutnya pelaku dievakuasi ke RS Bahyangkara Tantui guna mendapat pertolongan medis.
Penyidik Sat Reskrim Polres P Ambon telah memeriksa empat orang saksi dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar