Kamis, 21 Maret 2019

GMKI Kecam Aksi Reprensif Oknum Polisi Polres Ambon

Buletinnusa

Siyauta : “..... kami bukan kaleng-kaleng. Kami beritelektual,”

Ambon, Malukupost.com - Tindakan reprensif oknum Polisi Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terhadap Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon dalam aksi damai pelegalan Sopi menjadi sorotan tajam. Pihak GMKI Cabang Ambon sendiri tidak terima aksi brutal dan semena-mena yang dilakukan oknum Sabhara Polres Ambon terhadap anggota GMKI Cabang Ambon dalam aksi tersebut. GMKI Cabang Ambon melayangkan lima tuntun mereka agar diketahui masyarakat Maluku atas tindakan yang dinilai memiliki unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembungkaman hak bicara dalam hal ini menggugurkan dasar negara UU No.9 tahun 1998.
Ambon, Malukupost.com - Tindakan reprensif oknum Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terhadap Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon dalam aksi damai pelegalan Sopi menjadi sorotan tajam.

Pihak GMKI Cabang Ambon sendiri tidak terima aksi brutal dan semena-mena yang dilakukan oknum Sabhara Polres Ambon terhadap anggota GMKI Cabang Ambon dalam aksi tersebut.

GMKI Cabang Ambon melayangkan lima tuntun mereka agar diketahui masyarakat Maluku atas tindakan yang dinilai memiliki unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembungkaman hak bicara dalam hal ini menggugurkan dasar negara UU No.9 tahun 1998.

"Kami sangat kecewa karena aksi demonstrasi menyuarakan hak bicara kami ditanggapi dengan penuh arogansi yang berujung tindakan reprensif pihak Polres Ambon, dan meminta media harus netral dalam hal meluruskan opini masyarakat terhadap apa yang menimpa mereka" ungkap ketua cabang GMKI Ambon, A.F Siyauta dalam konferensi persnya di Ambon, Rabu (20/3).

Menurut Siyauta, dalam aksi GMKI beberapa hari lalu, pihaknya tidak melakukan hal anarkis atau melanggar Undang-Undang, tidak pula melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Selain itu, tidak juga melakukan tindakan pemukulan atau anarkis-anarkis lainnya terhadap setiap orang yang berada di lokasi aksi.

"Yang menjadi sorotan kami yang pertama., kenapa kami harus dipukul? yang kedua pelecehan terhadap organisasi kami dimana gordom sebagai simbol kebanggaan kami dirampas hingga putus dari badan anggota kami. Kami menuntut ini," tandasnya.

Diungkapkan Siyauta, Gordom GMKI adalah harga diri, Darah dan jantung ditambah lagi ada upaya pengoyakan baju kebesaran yang dikenakan anggota yang pun berakibat memar dan luka pada anggota GMKI.

"Tindakan tidak terpuji ini kemudian saya bawakan ke dalam analogi saat kami digiring masuk ke Polres Ambon untuk diintrogasi. Saya tegas buat analogi kepada bapak-bapak kepolisian," katanya.

“Kalau di institusi bapak, itu pangkat dan segala simbol yang ada saat dikenakan tersebut, itu sama hal dengan gordom kami pakai. Saya mau tekankan itu, agar hal semacam ini tidak terulang lagi,” katanya lagi.

Diakui Siyauta, saat ini tindakan amoral oknum kepolisian itu dilaporkan kepada pengurus pusat GMKI di Jakarta. Selanjutnya akan dilaporkan oleh Pengurus Pusat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kapolri.

"Kapolri pernah menulis Buku, "Demokrasi Policing", dimana di dalam buku itu, garis besarnya menunjukan bahwa, ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hal lain dalam buku milik Kapolri itu, yakni Patnership building dan partispasi masyarakat terhadap Institusi Polri di tanah air," ujarnya.

Disini kami menilai, lanjut dia, jika tindakan represensif dilakukan, bagaimana dengan Upaya kapolri itu sendiri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat memperkuat mitra. Anggota GMKI adalah bagian dari masyarakat, civil society, yang mana bertugas mengawal semua kebijakan yang dibuat di dalam daerah ini. Dari sinilah lahirlah upaya perlindungan atas hak akan bicara masyarakat.

"Menurut peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012, disitu kami harus ada perlindungan hukum. Apalagi dasar negara pada UU No.9 Tahun 1998 - Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum," ungkapnya.

Siyauta menambahkan, Hal-hal ini semacam ini kerap kali terjadi kepada OKP-OKP yang lain. Masalahnya adalah, berulang kali kesalahan dilakukan namun tidak digubris atau tidak ada tindak lanjut hukum. Dan hari ini terjadi kepada kader GMKI cabang Ambon.

"Saya mau tegaskan, kami ini kader berintelektual. Kami tahu aturan, kami tahu etika. Kami tidak melakukan tindakan anarkis sedikitpun. Itu perlu dicatat. Kami juga sudah laporkan ini ke ProPAM Polda Maluku, Kami sudah kantongi bukti laporan. Kami tidak ingin kasus anarkisme pihak kepolisian ini dikaitkan dengan upaya hak suara kami untuk melegalkan sopi di Maluku. Kami yang berteriak atas pelegalan sopi sudah sangat matang dalam kajian ilmiah. Dalam kajian pelegalan sopi pun, kami tidak melanggar sedikit pun UU yang berlaku di negara ini. Kami sudah melalui kajian ilmiah di dalam organisasi GMKI cabang Ambon," bebernya.

Siyauta katakan, alangkah kelirunya teman-teman kepolisian serta merta melayangkan ancaman tembak, serta teriak teriak tangkap, tangkap, selayakanya yang melakukan aksi demo itu adalah maling. padahal aksi tersebut sesuai prosudural.

“Kalimat tangkap tangkap tangkap itu sangat tidak etis diteriakan apalagi dilayangkan kepada mahasiswa yang melakukan aksi namun berjalan aman sesuai prosudural. Ironisnya, teriakan tangkap-tangkap itu dilakukan Kasat Sabhara Polres Ambon. Untuk Itu kami punya tuntutan harus dan wajib dipenuhi," pungkasnya.

Berikut 5 butir tuntutan GMKI Cabang Ambon :


1. Mengutuk Aksi Keji yang dilakukan oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Terhadap Kader GMKI  yang menjadi peserta aksi

2. Meminta Kapolda Maluku mencopot bahkan bila perlu memecat, Kasat Sabhara Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ajun Komisaris Polisi Sarifuddin, atas tindakan Amoral yang dilakukan

3. GMKI Cabang Ambon mengharapkan tindakan tidak terpuji ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari kepada siapapun elemen masyarakat yang hendak menyuarakan aspirasinya.

4. GMKI cabang Ambon menuntut pengembalian nama baik organisasi, kepada pihak-pihak yang telah keliru menyatakan statemen terhadap aksi yang dilakukan tersebut.

5. GMKI cabang Ambon meminta ganti rugi atas pengrusakan atribut organisasi, serta materil lainnya yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat aksi tersebut.

“Saat ini yang ingin disampaikan adalah soal harga diri. Setelah selesai Pemilu, jika tidak ada tindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan kami, maka kami akan kerahkan personil sebanyak mungkin untuk menuntut tuntutan kami, kami bukan kaleng-kaleng. Kami beritelektual," tutup Siyauta.(MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar