Sabtu, 13 Oktober 2018

Bawaslu Tual Selesaikan Gugatan Sengketa Proses Pemilu Melalui Mediasi

Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Gugatan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang disampaikan oleh Enam Partai Politik (Parpol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual beberapa waktu lalu berakhir melalui proses mediasi. Komisioner Bawaslu Kota Tual, Junadi Bugis, mengatakan gugatan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang disampaikan oleh keenam Parpol kepada Bawaslu Kota Tual beberapa waktu lalu, bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual.
Tual, Malukupost.com - Gugatan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang disampaikan oleh Enam Partai Politik (Parpol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual beberapa waktu lalu berakhir melalui proses mediasi.

Komisioner Bawaslu Kota Tual, Junadi Bugis, mengatakan gugatan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang disampaikan oleh keenam Parpol kepada Bawaslu Kota Tual beberapa waktu lalu, bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual.

“Didalam amanat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bahwa yang menjadi objek sengketa ada dua yakni berita acara dan keputusan KPU. Dan terkait dengan persoalan permohonan sengketa yang disampaikan oleh ke-6 parpol ini berdasarkan BA KPU Kota Tual Nomor 60/PK/01-BA/8172/IX/2018, dan ini yang menjadi objek sengketa, dimana salah satu item dalam BA tersebut menjelaskan bahwa ke-6 parpol dinyatakan dibatalkan,” ungkapnya di Tual, Jumat (12/10).

Menurut Bugis, dengan dikeluarkannya BA oleh KPU Kota Tual tersebut maka ke-6 parpol ini merasa dirugikan dan selanjutnya melakukan permohonan sengketa kepada kami Bawaslu Kota Tual, setelah permohonan sengketa tersebut disampaikan kepada Bawaslu, pihaknya kemudian melakukan verifikasi syarat formil dan materiilnya. Setelah terpenuhi maka kemudian diregister untuk dijadwalkan agenda mediasi

“Jadi, proses penyelesaian sengketa ini alurnya adalah pertama dilakukan mediasi dulu dengan waktu dua hari, apabila tidak ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak maka akan ditindak lanjuti ke Ajudikasi,”ujarnya.

Dijelaskan Bugis, setelah pihaknya melakukan proses mediasi selama dua hari terkait dengan penyelesaian sengketa ini, maka lahirlah satu kesepakatan antara parpol sebagai Pemohon dan KPU Kota Tual sebagai Termohon. Intinya Bawaslu hanya memfasilitasi dan menjembatani kepentingan antara pemohon dan termohon, dan keputusan Bawaslu itu sudah barang tentu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dan sepanjang kesepakatan itu berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesepakatan yang dihasilkan tersebut berdasarkan pertimbangan kronologis penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pengajuan alat bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Tual hingga pada saat proses mediasi, dimana dalam proses mediasi tersebut pihaknya menawarkan opsi-opsi kepada pemohon dan termohon yang melahirkan kata sepakat antara kedua belah pihak,”katanya.

“Yang jelas bahwa KPU Kota Tual siap untuk mengakomodir kembali ke-6 parpol tersebut untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya lagi.

Bugis menambahkan, pengajuan permohonan sengketa ini tidak ditindaklanjuti ke tahap Ajudikasi karena telah ditemukan kesepakatan. Selanjutnya, pihaknya menerbitkan Berita Acara Kesepakatan untuk selanjutnya dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bawaslu atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa ke-6 parpol tersebut diakomodir sebagai peserta Pemilu 2019

“Inti dari putusan yang dimaksud tersebut adalah Bawaslu Kota Tual memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk mengakomodir kembali ke-6 parpol tersebut. Karena terkait dengan hak pilih dan dipilih adalah hak konstitusi warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka Bawaslu hanya menjamin hak konstitusinya pemohon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, yang bertindak selaku Mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 di Bawaslu tersebut yakni Junaidi Bugis (Ketua Majelis), didampingi Badarudin Madubun (Anggota Majelis).

Sedangkan ke-6 parpol yang sebelumnya oleh KPU Kota Tual dinyatakan batal untuk  mengikuti Pemilu 2019 yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Parta Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar