Senin, 29 Oktober 2018

Mahasiswa Dilarang Demo, Legislator: Itu Pembungkaman Ruang Berpendapat

Buletinnusa
Anggota Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua, Emus Gwijangge.
Jayapura -- Anggota Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua, Emus Gwijangge menilai sikap aparat kepolisian yang beberapa kali melarang mahasiswa atau pemuda menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) ke lembaga tertentu, termasuk DPR Papua merupakan pembungkaman ruang menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia mencontohkan, mahasiswa dan pemuda Kabupaten Jayawijaya berencana menggelar aksi demo damai ke kantor DPR Papua, Senin (29/10), menuntut agar lahan seluas 90 hektar yang dihibahkan kepada pihak Kodam beberapa waktu lalu dikembalikan. Namun mahasiswa dan pemuda hanya menggelar aksi di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) lantaran tak diizinkan melanjutkan aksi ke DPR Papua.

“Siapa pun yang akan melakukan aksi demo atau menyampaikan pendapatnya kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPR Papua, sebaiknya diizinkan. Semua warga negara punya hak berpendapat di muka umum selama sesuai aturan Undang-Undang,” kata Emus, Senin (29/10).

Ia berharap, ke depan ruang ketika masyarakat akan berpendapat di muka umum diberikan kebebasan menyampaikan aspirasinya. Jangan dibatasi (dilarang), selama penyampaian aspirasi itu masih dalam tahap wajar.
Apalagi lanjutnya, mahasiswa, pemuda atau kelompok masyarakat punya hak yang sama menyampaikan pendapatnya.

“Misalnya saja aspirasi yang akan disampaikan pemuda dan mahasiswa dari Jayawijaya terkait tatanan adat, itu wajar karena adat itu bukan main-main. Adat itu sakral termasuk dalam pelepasan tanah, pemberian gelar adat dan lainnya,” ucapnya.


Copyright ©Metro Merauke "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar