Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon mengimbau warga untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Warga diharapkan proaktif mengecek untuk memastikan nama terdaftar di DPT Pemilu yang tertera di setiap kelurahan atau desa, sehingga dapat menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS)," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Data Safrudin Layn, Kamis (11/10).
Ia mengatakan, pengecekan data itu penting agar pemilih benar-benar dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.
"Jika sudah terdaftar di DPT maka tidak masalah, tetapi jika belum warga segera melapor ke petugas PPS, maupun pegawai kantor desa dan kelurahan tersebut, sehingga ditindaklanjuti ke KPU,"katanya.
Menurut dia, warga yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan membawa Daftar Pemilih Sementara (DPS) selanjutnya melaporkan ke PPS, PPK, dan KPU Kota Ambon dengan membawa e-KTP.
Selain itu jika ada warga warga kota Ambon yang belum memiliki e-KTP, agar dapat melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil agar dapat memiliki e-KTP, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang," katanya.
Safrudin menyatakan, jika ada pemilih yang belum terdaftar dan kemudian dimasukkan ke dalam DPT, akan ditambahkan pada data DPT perbaikan kedua.
"Kita berupaya memberikan pelayanan terhadap pemilih yang belum masuk dalam DPT. Itu akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya secara masif, melalui program gerakan melindungi hak pilih (GMHP).
Gerakan ini telah dimulai sejak 1 Oktober 2018 dengan membuka posko layanan pemilih. Melalui gerakan ini pihaknya akan mendata dan menyisir warga negara yang belum masuk daftar pemilih.
"Kita akan manfaatkan waktu untuk menyisir daftar pemilih, prioritas ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan,” tandas Safrudin. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar