Kamis, 01 November 2018

Baru Data Kependudukan Akan Diblokir Jika Tak Rekam E-KTP Hingga Akhir 2018

Buletinnusa -
Seorang nenek melakukan perekaman data e-KTP di salah satu Kantor Camat. (foto: ilustrasi)
BLORA. Warga Kabupaten Blora nampaknya harus segera melakukan perekaman data KTP elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Camat setempat. Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir data kependudukan seorang warga jika belum melakukan perekaman hingga akhir tahun 2018.

Guna menyikapi kebijakan Kemendagri itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora membuka semua pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara gratis setiap hari bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Kemendagri akan memblokir data kependudukan bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP sampai tanggal 31 Desember 2018 mendatang. Sehingga kami akan memberikan pelayanan setiap hari. Selain itu mengintensifkan jemput bola menggunakan unit layanan mobil keliling,” kata Riyanto, di Blora, Rabu (31/10/2018).

Adapun waktu pelayanan, jelas Riyanto, hari Senin sampai dengan Jum'at di Kantor Dindukcapil dan semua Kecamatan pada jam kerja. Kemudian, hari Sabtu di Kantor Dindukcapil, pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

“Khusus hari Minggu kami akan membuka layanan di area Car Free Day Alun-alun mulai pukul 06.00 WIB - 08.30 WIB. Semua pelayanan gratis. Oleh karena itu kami meminta masyarakat pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir,” tandasnya.

Pihaknya pun mempersilahkan kepada para penganut aliran kepercayaan untuk ikut melakukan perekaman data E-KTP. Pasalnya pemerintah mulai memfasilitasi pencamtuman kolom kepercayaan sebagai salah satu identitas di dalam E-KTP, pengganti kolom agama. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar