Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polisi menciduk RT (30), pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas jasa pengisian uang di mesin ATM (anjungan tunai mandiri) dari SSI yang sudah beroperasi sejak Januari 2019 dan menggasak uang milik salah satu nasabah sebesar Rp4 juta.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah masuk ke dalam ruang ATM dan mengaku sebagai petugas SSI yang diberikan kewenangan oleh BNI mengelola ATM dan menawarkan diri membantu korban untuk pengambilan uang," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (8/3).
Menurut dia, pada Sabtu (9/3) 2019 sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di dalam ruangan ATM BNI depan PT. Telkom Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, telah diamankan seorang laki-laki berinisial RT.
Pelaku yang merupakan seorang pegawai Lapas Kelas IIB Tual (dalam proses pemecatan) beralamat di Mangga Dua Petak 10 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang diduga melakukan penipuan terhadap para korban di dalam ruangan mesin ATM Bank BNI.
Berdasarkan keterangan saksi Marlen Jolanda Sohilait (29), awalnya masuk ke dalam ruang ATM dan langsung memasukan kartu ATM-nya, tiba-tiba pelaku masuk dan menghampiri saksi sambil berkata kalau dirinya petugas SSI sambil mengatakan kalau sistem lagi gangguan.
Selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk mengecek saldo dan berkata kalau saldo ada berarti bisa transaksi, namun kalau saldo tidak ada berarti sistem ada gangguan.
Saksi pun mengecek dan ternyata ATM mengalami gangguan dan tidak bisa mengecek saldo, kemudian saksi keluar ingin mencari ATM BNI yang lain, namun tiba-tiba pelaku memanggilnya dan berkata kalau ATM nya sudah jadi.
Saksi pun kembali dan melanjutkan transaksi dengan mengeluarkan uang sebanyak Rp400.000.
"Usai melakukan transaksi, saksi keluar menuju ke dalam kantor Telkom, namun dicegat oleh salah satu petugas Satpam dan menanyakan siapa yang ada dalam ruang ATM, lalu saksi menjawab tidak ada siapa-siapa kecuali seorang petugas," ungkapnya.
Satpam pun langsung memberitahukan kalau di ATM bukan petugas, tetapi diduga seorang penipu dan sudah diintai oleh Satpam.
Mendengar hal tersebut saksi langsung menyuruh Satpam untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Pos Satgas TNI di depan Waringin, kemudian Bhabinkamtibmas Wainitu melakukan penggeledahan dan menemukan tiga lembar kartu ATM yang disimpan di celana dalam pelaku.
Pukul 12.30 WIT, personel Buser Polres Pulau Ambon Pp Lease tiba di TKP mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Saksi korban lainnya bernama Ivone Seiska Noya (38) mengaku pada Jumat, (18/1) 2019 sekitar pukul 13.50 WIT juga mendatangi ATM yang sama untuk mengambil uang, namun mesin tersebut mengalami gangguan.
Tiba-tiba seorang pria yang inisialnya baru diketahui hari ini masuk dan menawarkan jasanya meminta kartu ATM korban lalu memasukannya ke dalam mesin selanjutnya pria tersebut menyerahkan kembali kartu ATM korban.
"Ternyata kartu ATM yang dikembalikan ke korban adalah kartu lain sehingga tidak cocok dengan nomor PIN milik korban," tutur Julkisno.
Pelaku juga telah meninggalkan lokasi mesin ATM Talake dan mencari lokasi lain untuk menarik uang milik korban sebesar Rp4 juta.
Korban sempat melapor ke petugas BNI dan setelah dicek saldonya ternyata sudah berkurang Rp4 juta sehingga dia melapor ke SPKT Polres nomor :LP/58/I/2019/ Maluku/Res Ambon. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar