Kamis, 07 Maret 2019

Polres Jayapura Kota Masih Tunggu Pemilik 230 Unit Motor

Buletinnusa
Ratusan motor di Polres Jayapura Kota yang dipindahkan. (Foto Polresta; Jayapura).
Jayapura -- Pihak kepolisian di Polres Jayapura Kota masih menunggu pemilik 230 unit motor yang kini menjadi barang sitaan kepolisian di Polres Jayapura Kota. 230 unit kendaraan roda dua (motor) yang menjadi barang bukti sitaan kepolisian di Polres Jayapura Kota yang dikumpulkan sepanjang tahun 2018 lalu.

“230 motor itu terdiri 132 barang bukti sitaan Satuan Lalu Lintas dan 98 barang bukti sitaan Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota,” jelasWakapolres Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto saat ditemui, Rabu, 6 Maret 2019.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada masyarakat yang merasa sebagai pemilik sepeda motor untuk datang mengambil dengan segera mengurus surat terlebih dulu, lalu menunjukkan bukti surat kepemilikan ke Polres Jayapura Kota.

“Walau sepeda motor aman dalam penampungan, tapi masyarakat yang merasa sebagai pemilik bisa mengambilnya dengan mengurusnya terlebih dulu di Polres Jayapura Kota sebelum mengambil di penampungan,” tutur Heru, saat ditemui, Rabu, 6 Maret 2019.

Menurut Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto, ratusan motor hasil pengungkapan kasus pencurian dan razia yang kini tampung di halaman Kantor Mapolres Jayapura Kota itu dipindahkan ke tempat penampungan di daerah Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan,” unjarnya.

”Pemindahan itu untuk memberikan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Mapolres Jayapura Kota.Sebab halaman Mapolres Jayapura Kota sempit akibat keberadaan motor ini. Sehingga mengganggu kenyamanan warga yang datang ke Kantor Mapolres Jayapura Kota, maka itu kami pindahkan,” kata Heru saat ditemui, Rabu, 6 Maret 2019.


Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar