Kamis, 14 Maret 2019

Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Surat Edaran PDTH

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan menindaklanjuti surat edaran Menpan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penjatuhan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh PPK terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman. "Surat Edaran telah diterima dan saya sudah pelajari, bahkan langkah penindakan juga sudah kita siapkan," katanya di Ambon, Kamis (14/3).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan menindaklanjuti surat edaran Menpan Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penjatuhan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh PPK terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman.

"Surat Edaran telah diterima dan saya sudah pelajari, bahkan langkah penindakan juga sudah kita siapkan," katanya di Ambon, Kamis (14/3).

Menurut dia, pihaknya juga telah mengkaji isi surat edaran tersebut dan pada waktunya akan mengambil langkah.

Dalam surat tersebut Kemenpan memberikan batas waktu paling lambat 30 April 2019 sanksi PTDH harus diterapkan kepada ASN pelaku tindak kejahatan jabatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan bagi ASN korup yang telah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat agar dicabut kembali dan diberikan sanksi baru berupa PTDH.

"Yang pasti pada waktunya kita akan mengambil langkah tegas, saat ini kita sementara mengkaji katena sifatnya normatif," kata Richard.

Sebelumnya wali kota mengakui pihaknya siap menindak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat kasus korupsi, bila mereka terbukti bersalah.

"Saat ini kita sementara menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan PTUN terkait keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait menindak ASN yang terlibat kasus korupsi, kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (10/1/2019).

Setelah mempelajari dan mengkaji isi SKB, selanjutnya dilakukan inventarisir ASN kota Ambon yang telah divonis bersalah, dan telah inkracht dalam kasus tipikor.

Pihaknya telah menyiapkan 13 nama ASN, setelah ada keputusan resmi dari MK dan PTUN terkait SKB Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), maka akan akan diputuskan secara resmi.

"Jika permohonan Judical Review (hak uji materi) yang dilakukan asosiasi Sekda se Indonesia dan bantuan Hukum KORPRI (LKBH KORPRI) Nasional diputuskan secara administrasi, maka akan kami tindaklanjuti, katanya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar