Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan semua dugaan tindak pidana pemilu di 11 Kabupaten/Kota yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Tim Suksesnya tanpa terkecuali.
Menurut Ely, Bawaslu telah menerima berbagai laporan saat dugaan tindak pidana, akan tetapi pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti yakni pengadaan barang dan jasa dari seorang caleg kepada orang lain ataupun harus ada saksi mata dari masyarakat.
“Karena bersifat dugaan, maka alat bukti dan saksi-saksi akan dibutuhkan oleh Bawaslu, kemudian nanti diputuskan dalam rapat pembahasan pertama atau gelar perkara. Setelah pembahasan, tersedia ruang khusus untuk yang bersangkutan dipanggil agar diminta penjelasan lanjutan dimana kalau caleg terbukti, maka proses selanjutnya adalah panggilan resmi terhadap para saksi dari Bawaslu,” ungkapnya di Ambon, Sabtu (19/1).
Ely katakan, setiap caleg bisa mensosialisasikan diri dengan cara membagi-bagi kartu nama pada kolom komentar di media sosial atau event bahkan pada momen saat memperkenalkan dirinya kepada masyarakat.
“Tapi kemudian dilarang dan tidak dibolehkan memberikan uang, barang dan jasa serta janji-janji itu,” tandasnya.
Ely juga mengingatkan bagi para caleg saat kampanye, tidak boleh mengeluarkan uang dari batas yang ditentukan. Sebab, nantinya akan bermasalah dengan pihak Bawaslu.
“Kalau Caleg berikan lebih dari ketentuan, berarti itu juga bisa bermasalah,” tegasnya.
Elly menambahkan, nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 adalah sebesar Rp60.000. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
"Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp60.000," pungkasnya. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar