Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Raden Abdullah Palembang (41), terdakwa pemilik satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Syamsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Senin (21/1).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena perbuatannya dinilai melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Menyatakan barang bukti berupa satu plastik bening berisikan penggalan- penggalan benda bening berupa narkotika jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sedangkan batang bukti lainnya berupa 10 lembar uang pecahan Rp100.000 dikembalikan kepada pihak Satresnarkoba Poler Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa menyatakan menerima.
Terdakwa Raden Abdullah Palembang ditangkap pada Selasa, (7/8) 2018 lalu sekitr pukul 23.30 WIT di Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) setelah sebelumnya polisi meringkus pelaku lain bernama Sam bin Haji alias Acang yang mengaku mendapatkan sabu dari terdakwa.
Kemudian polisi memberikan uang Rp1 juta kepada saksi Acang untuk menghubungi terdakwa dan memesan satu paket narkoba jenis sabu sehingga terdakwa menyanggupinya dan tertangkap. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar