Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut Zainal Abidin Selano (20) terdakwa kasus narkoba jenis ganja pada September 2018 selama 5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua," kata JPU Syahrul Anwar di Ambon, Rabu (23/1).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Adapun barang bukti berupa ganja kering seberat 0,2198 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara selama 5 tahun karena perbuatannya dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa ditahan sejak 18 September 2018 sekitar pukul 20.30 WIT di depan kampus Politeknik Negeri Ambon, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon oleh saksi Alwi Sattu bersama rekan-rekannya dari Ditresnarkoba Polda Maluku.
Penangkapan dilakukan setelah saksi mendapat informasi adanya rencana transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa saat itu.
Setelah meringkus terdakwa, saksi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus kertas nasi warna cokelat yang di dalamnya terdapat narkotika golongan satu jenis tanaman yang didapatkan terdakwa dari seorang rekannya bernama Oncen Ohorela.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar