Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil meringkus MB alias Sigen, pemuda Lorong Coker Kudamati, Kota Ambon yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menewaskan seorang warga.
"Sigen ditangkap di Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Sabtu (19/1) sekitar pukul 00.05 WIT," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (19/1) malam.
Sigen diduga merupakan pelaku penganiayaan berat di Lorong Coker yang menyebabkan Salim Sudin, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada Kamis (17/1).
Setelah ditangkap, Sigen diamankan di rumah tahanan Polres Malra dan rencananya besok, dirinya akan digelandang polisi dari rumah tahanan Polres Malra menuju Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Penangkapan Sigen dilakukan setelah Polres Ambon Lease berkoordinasi dengan Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Maluku.
Dari hasil penyelidikan, tempat pelarian Sigen akhirnya diketahui dan pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya Ateng Tallaut, warga Desa Taar.
"Penangkapan pelaku MB diduga terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lorong Coker, Kota Ambon, pada hari Sabtu (12/1), malam. Dia ditangkap setelah melarikan diri dari Kota Ambon menuju Kota Tual," ujarnya.
Tim buru sergap Satreskrim Polres Malra kemudian berkoordinasi dengan Polres Ambon Lease untuk meringkus pelaku.
Saat ini aparat Polres Ambon sudah berada di Polres Malra dan rencananya Minggu, (20/1) pelaku akan digelandang ke Kota Ambon.
Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu menyesatkan.
"Masyarakat diharapkan tenang sebab pelaku sudah berhasil ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar