Bupati MTB, Petrus Fatlolon |
"Hasil audit ini merupakan laporan hingga 31 Oktober 2018. Jadi ini masih hasil audit sementara," ujarnya.
Menurut Fatlolon, untuk tahun anggaran 2018 nanti, hasil audit finalnya akan diterima setelah Pemkab MTB berikan laporan pada tanggal 31 Maret 2019.
"Jadi kira-kira hasil akhir sekitar Juni baru hasil audit keseluruhan untuk seluruh kegiatan pembangunan 2018,"katanya.
Fatlolon menandaskan, hasil arahan dari BPK adalah harus ada pembenahan aset daerah dan hutang pihak ketiga
"Ada dua hal yang harus dibenahi, ini yang menjadi rekomendasi utama dari BPK," tegasnya.
Dijelaskan Fatlolon, mengenai aset-aset daerah, karena MTB merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga pembenahan aset yang pertama dilakukan menyangkut dengan aset-aset berupa bangunan, kemudian dilanjutkan pembenahan aset yang bergerak.
"Sudah 19 tahun persoalan aset belum terselesaikan. Tadi kita sudah berkomitmen untuk membenahi masalah aset di MTB secara bertahap," ungkapnya.
Fatlolon menambahkan, rata-rata kabupaten pemekaran mempunyai persoalan yang sama tentang aset-aset daerah dan hutang pada pihak ketiga.
"Kalau kita di MTB, hutang pihak ketiga ini cukup besar, karena itu harus ada panitia khusus untuk melakukan pelayanan aktif, kemudian mengakui sebagai hutang daerah. Setelah diakui, kemudian dibicarakan dengan DPRD untuk pembayarannya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, penerimaan hasil pemeriksaan BPK juga dihadiri Ketua DPRD MTB, Kabag Keuangan MTB, Kepala Inspektorat MTB. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar