Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua panitia pengadaan barang/jasa pada Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah IX Maluku-Malut hari ini diperiksa jaksa penyidik dari Kejati Maluku sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit "speed boat" atau kapal cepat.
"Hari ini ada pemeriksaan saksi dalam perkara pengadaan 'speed boat' pada BPJN Maluku-Malut tahun anggaran 2016 terhadap LM," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (21/1).
LM selain menjabat sebagai ketua panitia pengadaan barang/jasa sekaligus sebagai anggota pemeriksa barang pada Kantor Wilayah BPJN Wilayah Maluku-Malut. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT dan diperiksa oleh penyidik Abdul Hakim.
Menurut Sammy, sebanyak 20 pertanyaan disampaikan jaksa penyidik kepada saksi dan LM dimintai keterangan untuk berkas tersangka masing-masing berinisial AMM dan ZA.
Pihak Kejati Maluku juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Maluku terhadap kasus tersebut, dan pemanggilan LM adalah guna dimintai keterangan tambahan.
Nilai proyek pengadaan dua unit kapal cepat pada BPJN wilayah Maluku- Maluku Utara ini adalah Rp4 miliar lebih tahun anggaran 2016, tetapi ada anggaran sekitar Rp1,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak pertengahan November 2018, tim penyidik Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang terjadi atas proyek dimaksud.
Mereka yang telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya kontraktor CV. Damas Jaya, pembuat body speed boat, dan sejumlah pejabat di BPJN Maluku.
CV Damas Jaya selaku kontraktor diduga melakukan pengadaan dua unit speed boat yang menyalahi kontrak karena mereka membeli barang yang sudah jadi seharga Rp1,2 miliar per unit, padahal seharusnya dibuat yang baru.
Sementara sisa dana Rp1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar