Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Raymundo G. de Queljoe kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) provinsi Maluku, untuk periode kedua masa bhakti 2019-2024.
Dalam kongres daerah ke-II yang berakhir di Ambon, Jumat (18/1) Raymundo terpilih kembali secara aklamasi oleh seluruh peserta kongres yang berasal dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Raymundo sebelumnya menjabat Ketua DPD Aspeknas Maluku periode 2014-2019, sekaligus menjadi formatur tunggal untuk menyusun komposisi kepengurusan periode lima tahun mendatang.
Kongres yang dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aspeknas, Zainal Arifin sebagai dewan pengarah berjalan lancar dan seluruh peserta menerima laporan pertanggungjawaban kepengurusan selama lima tahun kepemimpinan dan merumuskan program kerja lima tahun mendatang.
Kepengurusan Aspeknas periode 2019-2024 yang terbentuk kemudian disahkan dan dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP Aspeknas, Zainal Arifin yang ditandai dengan pembacaan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, Sutoyo Hutagalung serta penyerahan atribut organisasi kepada Raymundo sebagai ketua terpilih.
Kepengurusan DPD Aspeknas Maluku juga dilengkapi ketua I, Willem Hogendorp, ketua II Christianto D. Walujo, Sekretaris umum Abdul Muthalib Wakan, sekretaris I, Stehpen Lekatompessy, sekretaris II Julien Tuahatu, bendahara umum, Heidy Tuahatu, bendahara I, Nessy Thomas Lewa dan bendahara II, Lientje Sitanaya.
Kepengurusan juga dilengkapi enam departemen yakni organisasi dan keanggotaan, advokasi dan hukum, pengembangan usaha dan koperasi, pelatihan dan pengembangan profesi, hubungan antar lembaga dan departemen penelitian dan pengembangan.
Ketua Umum DPP Aspeknas, Zainal Arifin mengingatkan pengurus DPD Maluku untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi proses akreditasi dan sertifikasi yang akan dilakukan terkait pemberlakuan Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
"Periode sebelumnya pendaftaran dan akreditasi anggota asosiasi dilakukan sekaligus oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK), tetapi pemberlakuan UU No. 2/2017, maka LPJK hanya mengurus pendaftaran, sedangkan akreditasi dan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang yang akan dibentuk.
Dia jua meminta DPD Aspeknas Maluku untuk meningkatkan kemampuan dan jumlah anggotanya dari 231 menjadi 250 perusahaan sesuai syarat minimal yang harus dipenuhi, di samping berjuang untuk lolos seleksi akreditasi nasional sehingga dapat ditetapkan sebagai salah satu lokasi tempat uji kemampuan (TUK) bagi anggotanya.
"Jika tidak lolos seleksi akreditasi nasional, maka seluruh anggota aspeknas Maluku harus mengikuti uji kemampuan di daerah lain yang telah memiliki TUK," tandasnya.
Zainal Arifin juga mengimbau pengurus Aspeknas Maluku untuk menjalin komunikasi dan koordinasi bersama asosiasi jasa konstruksi lainnya sehingga dapat bersinergi dalam memanfaatkan "kue" pembangunan yang disediakan pemerintah baik melalui anggaran APBD maupun APBN.
Sedangkan ketua terpilih, Raymundo menegaskan, pihaknya akan memperkuat kerja sama antar pengurus dan anggota sehingga menjadi asosiasi yang profesional dan handal guna menjawab tantangan di era pasar bebas dan digitalisasi teknologi.
"Mau tidak mau anggota Aspeknas sebagai asosiasi pengusaha bidang konstruksi harus menyiapkan diri menghadapi persaingan di era pasar bebas termasuk memanfaatkan kemajuan di era digitalisasi," katanya.
Dia berharap pemerintah, pengguna jasa, BUMN/BUMD, dan swasta, dapat memberikan pintu seluas-luasnya dan kesempatan yang sama kepada semua pengusaha konstruksi, sehingga mempunyai kesempatan mempersiapkan diri untuk bersaing termasuk dengan pengusaha dari luar Maluku maupun asing.
Pengukuhan kepengurusan DPD Aspeknas Maluku juga memantapkan tujuan organisasi dalam menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan masyarakat pelaksana konstruksi supaya profesional, modern, dan mandiri.
Begitu juga menjalin hubungan kemitraan dinamis dan sinergis dengan pemerintah serta pendukung pelaksanaan usaha jasa konstruksi, membahas dan merumuskan pemikiran ke arah pengembangan jasa konstruksi nasional, menumbuh kembangkan peran pengawasan masyarakat serta memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan sehingga pengawasan dapat terwujud. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar