Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Terdakwa korupsi dana BOSNAS 2014-2017 SMA Negeri 1 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Nadra Sahban menangis usai dijatuhi vonis 1,2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp160 juta.
"Dari mana lagi saya mendapatkan uang guna membayar sisa uang pengganti Rp29 juta," kata Nadra Sahban sambil menangis dalam ruang persidangan di Ambon, Rabu (23/1).
Meski penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury maupun keluarganya berupaya membujuk yang bersangkutan agar bisa menahan diri namun tangisannya tetap tidak bisa diredakan.
Nadra Sahban adalah mantan Kepala SMAN 1 Seram Utara di Wahai yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Nasional tahun 2014 hingga 2017.
Ketika menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai, Aizid Latuconsina dan Aser Orno, terdakwa berusaha mendapatkan kredit dari bank dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp124,4 juta sebanyak dua tahap dan tersisa Rp29 juta lebih.
Saksi lain yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara adalah Asmawati Angkotasan senilai Rp13,6 juta kepada penyidik.
Majelis hakim tipikor Ambon diketuai Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Terdakwa dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp160 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan membayar uang pengganti Rp160 juta sesuai hasil audit ahli dari BPKP RI Perwakilan Maluku ini akan dikurangi dengan Rp124,4 juta uang yang telah dikembalikan terdakwa tahun 2018.
Yang memberatkan terdakwa dihukum karena melakukan penyalahgunaan uang negara dan tidak mendukung program pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, mengakui, perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1,5 tahun penjara.
SMAN 1 Seram Utara pada tahun 2014 hingga 2017 menerima dana Bosnas yang totalnya sebesar Rp1,378 miliar dan seharusnya dipegang bendahara, namun terdakwa mengambil Rp400 juta dari bendahara untuk disimpan dengan alasan tidak aman.
Namun laporan penggunaan dana yang disimpan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar