Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai membuktikan sejumlah kuitansi kosong dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Desa Morokay 2015 oleh terdakwa Eli Susanto dengan menghadirkan enam orang saksi.
"Enam saksi yang dihadirkan ini terdiri atas para tukang, penyuplai material galian C, maupun material kayu," kata JPU Aizit Latuconsina di Ambon, Rabu (23/1).
Mereka yang dihadirkan dalam persidangan diketuai majelis hakim tipikor Ambon Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota, yakni Spuriyadi, Ahmad Romli, Umar Kholik, Arif Pujianto, Danuri Mursi, dan Muhammad Saefudin.
Selain itu, ada juga sejumlah kuitansi kosong atau tidak tertera nominal uangnya yang ditandatangani para saksi.
Saksi Supriyadi pada tahun 2015 dan 2016 sebagai tukang yang mengerjakan jembatan penghubung di sawah hanya menerima Rp4 juta. Namun, nilai uang dalam kuitansi yang ditandatangani lebih besar daripada yang diterima dengan alasan untuk membayar pajak.
Ahmad Romly yang menyuplai material galian C berupa pasir dan batu untuk pembuatan 24 unit gorong-gorong menerima uang Rp31,8 juta. Namun, kuitansi yang dibuat untuk laporan pertanggungjawaban sebesar Rp46 juta.
Saksi Umar Kholik menerangkan bahwa dirinya saat itu menyuplai material kayu dan hanya menerima Rp22 juta. Namun, dia membantah nominal uang dalam kuitansi yang lebih besar dalam laporan pertangungjawaban yang dibuat terdakwa.
Untuk kuitansi yang nilanya Rp8 juta lebih juga dibantah saksi Danuri Mursi karena dia mengaku hanya satu kali menandatangani kuitansi Rp5,5 juta pada tahun anggaran 2016.
Bendahara Negeri Administratif Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur di Kabupaten Maluku Tengah, Eli susanto (35) diadili majelis hakim tipikor Ambon karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada tahun anggaran 2015.
Pada tahun anggaran 2015, Negeri Administratif Morokay menerima dana desa yang bersumber dari APBN dan ADD (APBD Malteng) yang totalnya sebesar Rp355,071 juta.
Anggaran tersebut terdiri dari dana desa senilai Rp268,198 juta serta ADD Rp86,873 juta dan untuk pengelolaan anggaran dimaksud, maka terdakwa diangkat sebagai staf urusan keuangan oleh Subejo selaku kepala pemerintahan Negeri Administrtif Morokay.
Sebelum menerima DD dan ADD, pemerintah negeri tersebut telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja negeri yang berisikan rancanan kegiatan serta rencana anggaran biaya (RAB).
Menurut JPU, dalam RAB tersebut terdakwa bersama sekretaris negeri dan PTPKN masing-masing bidang diarahkan oleh saksi Subejo agar menyusun RAB dengan cara menaikkan harga satuan barang (mark up).
Usai penyusunan anggaran, APB Negeri 2015 bersama RAB yang sudah di-"mark up" ini dikirim kepada Bupati Maluku Tengah guna mendapatkan pengesahan dan anggaran tersebut dicairkan secara bertahap.
Anggaran sebesar Rp106,521 juta kemudian diperuntukkan bagi penyelenggaraan bidang pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan negeri Rp144,2 juta, serta sejumlah bidang lainnya.
Namun, dalam pengelolaan anggaran terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp281,344 juta. Dalam perkara ini, sudah ada empat orang yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada penyidik. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar