Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus dugaan suap pajak yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anthony Liando mengaku saksi Sulimin Ratimin beberapa kali minta uang bila hendak cuti dinas.
"Tujuan menghubungi saya saat hendak cuti adalah agar diberikan sejumlah uang," kata Anthony Liando di Ambon, Selasa (15/1).
Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Ronny Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pemberian uang dari terdakwa kepada saksi Sulimin selaku supervisor pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon ini dilakukan beberapa kali sejak tahun 2016 sehingga totalnya mencapai Rp160 juta.
Awalnya diberikan Rp20 juta kepada Sulimin melalui rekening anaknya setelah mendapat pesan singkat dari saksi, kemudian beberapa kali juga diberikan masing-masing Rp20 juta, dan terakhir Rp100 juta pada tahun 2018 dan ditangkap KPK.
Sedangkan untuk saksi La Masikamba yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon diberikan Rp550 juta, Rp100 juta, dan terakhir Rp20 juta.
"Yang Rp550 juta ini tujuannya untuk tidak mempersulit saya dalam penghitungan pembayaran pajak, tetapi itu diminta saksi La Masikamba dengan alasan sebagai pinjaman dan dananya ditransfer melalu rekening seorang pengacara bernama Muhammad Said," akui terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Terdakwa juga mengaku tidak mengerti masalah perpajakan sehingga tidak mempersiapkan diri untuk masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pembayaran Rp1,037 miliar bukan didengar dari isterinya melainkan dari saksi Sulimin Ratmin.
Untuk pembayaran pajak ini, ada yang pribadi dan ada juga yang perusahaan, tetapi yang pribadi ini bisa dikenakan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan terdakwa sudah menyadarinya sejak tahun 2013 dengan omzet di atas Rp4,8 miliar.
Sementara jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy mempertanyakan terdakwa kalau nilai pajaknya sudah diturunkan menjadi Rp1,037 miliar lalu kenapa harus memberikan uang Rp300 juta kepada saksi La Masikamba dan Sulimin Ratmin.
Namun terdakwa mengakui pemberian uang Rp300 juta kepada saksi dimaksudkan agar ke depannya saksi tidak lagi membuat nilai pajak atau SPT tahunan yang lebih besar untuk dibayarkan oleh terdakwa selaku wajib pajak.
Penasihat hukum terdakwa, John Kainama mengatakan dari tahun 2013 sudah disadari musti PKP dan tahun 2017 omzetnya Rp11,4 miliar, kemudian pajaknya yang menggunakan norma penghitungan penghasilan netto 10 persen dan rujukan hukumnya adalah peraturan Dirjen Pajak.
"Ternyata karena terdakwa sudah mendapat pengampunan pajak lalu rujukannya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 sehingga pola hitungan pajaknya adalah PPh satu persen," ujarnya.
Makanya sesuai hasil hitungan tim pemeriksa dari Kantor Pajak Pratama Ambon yang Rp2,4 miliar lalu turun menjadi Rp1,7 miliar, kemudian turun lagi menjadi RP1,3 miliar, dan terakhir Rp1,037 miliar.
"Kalau yang ditanyakan jaksa KPK bila dihitung Rp300 juta yang diberikan kepada saksi Sulimin Ratmin dan La Masikamba dan Rp200 juta cuma siasat saja, sebab ketika surat ketetapan pajak (SKP) ditandatangani La Masikamba maka dia akan potong dari pembayaran dimaksud," katanya. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar