Kamis, 17 Januari 2019

Ada Temuan Baru Dalam Kasus Suap Pajak

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tidak dilakukannya penyerahan berkas perkara La Masikamba, tersangka dugaan penerima suap kasus pajak secara berbarengan dengan terdakwa Athony Liando disebabkan ada temuan baru oleh penyidik KPK. "Kemarin mereka mau limpahkan secara berbarengan tetapi kata penyidik ada beberapa hal yang tidak bisa dilimpahkan bersamaan dengan berkas Anthony Liando sebab ada temuan baru lagi," kata koordinator jaksa KPK atas terdakwa Anthony Liando, Feby Dwiyandospendy di Ambon, Selasa (15/1).
Ambon, Malukupost.com - Tidak dilakukannya penyerahan berkas perkara La Masikamba, tersangka dugaan penerima suap kasus pajak secara berbarengan dengan terdakwa Athony Liando disebabkan ada temuan baru oleh penyidik KPK.

"Kemarin mereka mau limpahkan secara berbarengan tetapi kata penyidik ada beberapa hal yang tidak bisa dilimpahkan bersamaan dengan berkas Anthony Liando sebab ada temuan baru lagi," kata koordinator jaksa KPK atas terdakwa Anthony Liando, Feby Dwiyandospendy di Ambon, Selasa (15/1).

Dia menduga kemungkinan temuan baru itu terkait 12 dari wajib pajak lainnya di Kota Ambon yang direkomendasikan Dirjen Pajak untuk diperiksa tunggakan pajak mereka.

"Tetapi saya belum baca progres BAP dari penyidik karena masih ada waktu namun menurut penyidik mengarah ke situ," jelas Feby.

Dalam persidangan sebelumnya sudah jelas ada keterangan para saksi dan JPU KPK setelah melakukan koordinasi dengan penyidik dari beberapa nama ada yang merupakan wajib pajak dan mungkin wartawan juga sudah familiar dengan nama dimaksud.

"Penyidik juga mengatakan kepada kami akan ditindaklanjuti jadi nanti akan dilihat saja progresnya pada saat finalisasi BAP La Masikamba yang merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon bersama anak buahnya tersangka Sulimin Ratmin selaku supervisor," ujarnya.

Namun terkait temuan penyidik yang baru seperti ini tidak bisa diungkap dalam persidangan atas terdakwa Anthony Liando karena fokusnya hanya kepada di selaku pemberi suap.

"Tetapi hal itu sudah dicatat dan menjadi masukan ke penyidik, seperti apa nantinya kita lihat BAP La Masikamba," kata Feby.

Tersangka La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando ditahan KPK sejak Oktober 2018 dan yang baru menjalani proses persidangan hanya Anthony, sementara berkas acara pemeriksaan La Masikamba dan Sulimin dijadwalkan pertengahan Februari 2019.

Dia juga mengaku tidak ada kendala teknis untuk BAP La MAsikamba dan Sulimin Ratmin, hanya soal luas cakupannya saja dan ada informasi penerimaan-penerimaan uang dari pihak lain oleh mereka dan sedang dtindaklanjuti, kemudian saksinya juga lebih banyak. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar