Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Ambon masih menunggu kajian penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon terkait ledakan (blooming) fitoplankton beracun jenis Dinoflagelata Gonyaulax di Teluk Dalam Ambon.
"Sampai sekarang kita masih menunggu hasil kajian LIPI seperti apa, kita kasih waktu LIPI masukan data kondisi Teluk Dalam Ambon paska terjadinya blooming fitoplankton beracun jenis Dinoflagelata Gonyaulax pada Kamis (10/1) pagi," kata Kepala DLHKP Ambon, Luzia Isaak, Rabu (16/1).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan LIPI untuk mendapatkan hasil penelitian kondisi Teluk Dalam Ambon.
"Sumber informasinya dari LIPI karena itu kita belum bisa memberikan komentar lebih sambil menunggu hasil kajian yang akan disampaikan ke Pemkot Ambon pada 19 Januari 2019," ujarnya.
Luzia menyatakan, upaya yang dilakukan pihaknya yakni mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau warga pesisir Teluk Dalam Ambon untuk tidak mengambil kerang (bia) dan ikan yang terpapar mati di pantai.
Pihaknya meminta warga yang mencari dan mengambil kerang (bia) maupun ikan yang terpapar mati, untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan tersebut.
Selain dilarang mengambil juga diminta untuk tidak mengonsumsi kerang dan ikan, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia mengakui, hingga saat ini belum menerima laporan terkait kematian ikan dan biota laut lainnya akibat ledakan Dinoflagelata Gonyaulax, tetapi melakukan antisipasi dini.
Pihaknya telah menyurati para camat dan lurah untuk segera menindaklanjuti ederan tersebut kepada warga yang tinggal di pesisir pantai di sejumlah kawasan.
"Kami mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati mengambang di pesisir Teluk Dalam Ambon, karena hal tersebut tentu sangat membahayakan, bukan melarang masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang dijual pedagang di pasar tradisional di kota Ambon, " tandasnya.
Dia mengemukakan, tidak ada yang melarang masyarakat untuk membeli dan mengonsumsi ikan yang dijual di pasar tradisional.
"Kami hanya mengimbau untuk tidak mengambil kerang (bia) dan ikan yang terpapar mati di pantai, bukan melarang masyarakat mengonsumsi ikan," kata Luzia. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar