Bangunan sekretariat KNPB yang diambil alih oleh kepolisian Mimika. |
Permohonan praperadilan ini, menurut Gustaf Kawer, Direktur PAHAM Papua dilayangkan kepada Kapolres Mimika berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak sah terhadap Sem Asso, Yanto Awerkion, Edo Dogopia yang terjadi sejak 31 Desember 2018. Ketiganya adalah aktivis PRD dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB Timika)
“Kapolres Mimika selaku termohon kami tuntut karena melakukan tindakan penetapan, penangkapan, penahanan tersangka secara tidak sah serta penyitaan barang tidak sah,” ungkap Gustaf Kawer kepada Jubi, Kamis (17/1/2019).
Untuk itu, lanjut Kawer Termohon di mohon membayar ganti rugi materiil sebesar 126.538.000 rupiah, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah, juga supaya meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.
(Simak Ini: KNPB Mustahil Jadi Ormas Terdaftar di Kemendagri)
Penangkapan anggota KNPB ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2018. Saat itu, kepolisian dan TNI mencegah anggota KNPB menyelenggarakan ibadah dalam rangka memeringati HUT organisasi tersebut. Beberapa anggota KNPB ditangkap dan dipukuli oleh polisi tanpa membawa surat penangkapan. Sem, Yanto dan Edo lalu ditahan dan telah dikenai pasal makar. Ketiganya telah dibawa ke Jayapura dan ditahan di Polda Papua sejak tanggal 8 Januari. Selain ketiganya, sempat juga ditangkap Ruben Kogoya, Yohana Kobogau, Elius Wenda dan Vincent Gobay.
Tak hanya mencegah pelaksanaan ibadah, menangkap dan menahan anggota KNPB, polisi dan TNI bahkan mengambil alih sebuah bangunan yang selama ini digunakan sebagai sekretariat KNPB Timika. Hingga saat ini bangunan tersebut masih dijaga oleh personel gabungan TNI dan polisi. Status bangunan yang digunakan sebagai sekretariat KNPB tersebut sendiri adalah milik Sem Asso, seorang warga Timika.
Polisi, disebutkan oleh anggota KNPB, mengatakan kepada orang yang berada dalam sekretariat KNPB bahwa bangunan itu akan digunakan sebagai pos keamanan gabungan polisi dan TNI dan tidak mengizinkan anggota KNPB untuk memasuki gedung.
Dijelaskan oleh Kawer, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat KNPB yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.
Penangkapan anggota KNPB ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2018. Saat itu, kepolisian dan TNI mencegah anggota KNPB menyelenggarakan ibadah dalam rangka memeringati HUT organisasi tersebut. Beberapa anggota KNPB ditangkap dan dipukuli oleh polisi tanpa membawa surat penangkapan. Sem, Yanto dan Edo lalu ditahan dan telah dikenai pasal makar. Ketiganya telah dibawa ke Jayapura dan ditahan di Polda Papua sejak tanggal 8 Januari. Selain ketiganya, sempat juga ditangkap Ruben Kogoya, Yohana Kobogau, Elius Wenda dan Vincent Gobay.
Tak hanya mencegah pelaksanaan ibadah, menangkap dan menahan anggota KNPB, polisi dan TNI bahkan mengambil alih sebuah bangunan yang selama ini digunakan sebagai sekretariat KNPB Timika. Hingga saat ini bangunan tersebut masih dijaga oleh personel gabungan TNI dan polisi. Status bangunan yang digunakan sebagai sekretariat KNPB tersebut sendiri adalah milik Sem Asso, seorang warga Timika.
Polisi, disebutkan oleh anggota KNPB, mengatakan kepada orang yang berada dalam sekretariat KNPB bahwa bangunan itu akan digunakan sebagai pos keamanan gabungan polisi dan TNI dan tidak mengizinkan anggota KNPB untuk memasuki gedung.
Dijelaskan oleh Kawer, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat KNPB yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.
(Baca Juga: Penyidikan Ketua KNPB Dilimpahkan Ke Polda Papua)
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto saat dikonfirmasi soal permohonan praperadilan ini mengaku belum mengetahuinya.
“Kami belum terima tembusannya, silahkan ditanyakan langsung ke PN Mimika,” kata Kapolres Mimika ini.
Mengenai bangunan yang diambil alih oleh polisi dan TNI, Kapolres mengatakan bangunan tersebut untuk sementara disita oleh aparat guna kepentingan proses hukum para tersangka. Ia juga mengaku polisi memiliki rekomendasi dari PT Freeport Indonesia yang menguasai hak atas tanah tempat Sekretariat KNPB Wilayah Timika itu berada.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombespol Ahmad Kamal mengatakan status tersangka terhadap Yanto, Sem dan Edo ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua sejak tanggal 8 Januari.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider).
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto saat dikonfirmasi soal permohonan praperadilan ini mengaku belum mengetahuinya.
“Kami belum terima tembusannya, silahkan ditanyakan langsung ke PN Mimika,” kata Kapolres Mimika ini.
Mengenai bangunan yang diambil alih oleh polisi dan TNI, Kapolres mengatakan bangunan tersebut untuk sementara disita oleh aparat guna kepentingan proses hukum para tersangka. Ia juga mengaku polisi memiliki rekomendasi dari PT Freeport Indonesia yang menguasai hak atas tanah tempat Sekretariat KNPB Wilayah Timika itu berada.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombespol Ahmad Kamal mengatakan status tersangka terhadap Yanto, Sem dan Edo ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua sejak tanggal 8 Januari.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider).
(Baca Juga: Jubir KNPB, Tindakan Keras Polisi Perbesar Perlawanan)
Penangkapan aktivis KNPB ini disoroti oleh Amnesty International Indonesia. Polisi dan TNI dinilai telah menjerat seseorang dengan hukum hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.
“Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi. Harus bisa dibedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan kemerdekaan mereka secara damai dan mereka yang menggunakan kekerasan,” ujar Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.
Ia mengatakan Yanto, Sem dan Edo dituntut dan ditahan semata-mata karena menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai.
“Polisi menjerat mereka secara represif karena merencanakan acara doa bersama,” lanjut Usman.
Menurutnya, di bawah hukum Indonesia dan internasional, kelompok-kelompok yang mengorganisir protes publik hanya diminta untuk memberi tahu polisi tentang demonstrasi damai, bukan untuk meminta izin.
“Namun, peraturan ini terus-menerus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua yang secara tidak sah terus membatasi berbagai bentuk protes damai terhadap negara oleh pelajar, kelompok politik dan organisasi hak asasi manusia,” kata Usman. (*)
Penangkapan aktivis KNPB ini disoroti oleh Amnesty International Indonesia. Polisi dan TNI dinilai telah menjerat seseorang dengan hukum hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.
“Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi. Harus bisa dibedakan antara mereka yang mengekspresikan pandangan kemerdekaan mereka secara damai dan mereka yang menggunakan kekerasan,” ujar Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.
Ia mengatakan Yanto, Sem dan Edo dituntut dan ditahan semata-mata karena menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi secara damai.
“Polisi menjerat mereka secara represif karena merencanakan acara doa bersama,” lanjut Usman.
Menurutnya, di bawah hukum Indonesia dan internasional, kelompok-kelompok yang mengorganisir protes publik hanya diminta untuk memberi tahu polisi tentang demonstrasi damai, bukan untuk meminta izin.
“Namun, peraturan ini terus-menerus diabaikan oleh aparat keamanan di Papua yang secara tidak sah terus membatasi berbagai bentuk protes damai terhadap negara oleh pelajar, kelompok politik dan organisasi hak asasi manusia,” kata Usman. (*)
Baca berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar