Senin, 18 Februari 2019

JPU Tetap Tuntut Pengemudi Becak Dua Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy tetap menuntut Rasilu alias La Cilu (34), seorang pengemudi becak yang terbalik dan menewaskan penumpangnya, selama dua tahun penjara. "Kami tetap pada tuntutan semula atas terdakwa Rasilu selama dua tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (14/2).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy tetap menuntut Rasilu alias La Cilu (34), seorang pengemudi becak yang terbalik dan menewaskan penumpangnya, selama dua tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan semula atas terdakwa Rasilu selama dua tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (14/2).

Sikap JPU disampaikan menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Ronny Felix Wuisan dan didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.

Mendengar pernyataan JPU yang tetap pada tuntutannya, mata terdakwa terlihat berkaca-kaca menahan tangis dalam ruang sidang.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa masing-masing Neles Tuny dan Noke Pattirajawane meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.

"Kami merasa majelis hakim telah bersikap adil dalam perkara ini dengan memberikan kesempatan kepada JPU dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan hari ini disampaikan pembelaan oleh PH," kata Neles Tuny.

Bahwa terdakwa dalam perkara ini, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 KUHPidana dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.

Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.

Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon pada 23 September 2018.

Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di pengadilan terkait masalah ini.

"Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten," kata Neles Tuny.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar