Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Aparat kepolisian membubarkan aksi demo sejumlah mahasiswa yang memasang barikade di ruas jalan Jenderal Sudirman Ambon, terkait rencana eksekusi lahan dua objek sengketa.
Berdasarkan pantuan, Senin (11/2), pembubaran pendemo yang berusaha membarikade ruas jalan utama di depan Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) itu mengakibatkan seorang demonstran mengalami luka di dahi dan lima orang lainnya ditahan.
Seorang pendemo yang terkena pukulan saat berorasi mengajak warga membarikade jalan raya dan terluka di dahi diketahui bernama Hidayat Warawara, sedangkan lima rekan korban lainnya diamankan ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam OKP Badan Eksekutif Mahasiswa, DPMF, majelis Ta'lim ini sebelumnya dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 10.40 WIT dan berlanjut dengan penutupan ruas jalan utama di Desa Batumerah sekitar pukul 11.30 WIT.
Saat berdemo di depan pintu gerbang kantor PN Ambon, para demonstran melakukan orasi secara bergantian dan intinya menuntut Ketua PN setempat, Muchlis dicopot dari jabatannya sementara Saniri Desa Batumerah diizinkan masuk untuk berdialog dengan ketua PN.
Dalam dialog tersebut, saniri desa meminta rencana eksekusi lahan UD Amin di kawasan Kebun Cengkeh dan Yayasan Nurul Ichlas dibatalkan sebab ada beberapa kali penerbitan sertifikat terhadap satu objek lahan.
Koordinator lapangan demonstran, Libren menjelaskan, Marthen Hentiana telah membuat sertifikat di atas sertifikat tanah seluas 5.700 meter persegi pada wilayah dati Tomalehu dan hanya diproses dalam jangka waktu satu hari.
Dalam tahun 2004, ahli waris Nurlette telah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan namun belum dikabulkan, namun anehnya Marthen Hentiana yang perkaranya baru jalan tahun 2012 dan mengajukan permohonan eksekusi justeru dikabulkan.
"Hukum jalanan" Ketua Saniri Desa Batumerah, Salim Tahalua menjelaskan, sebenarnya persoalan ini tidak ada masalah karena kebetulan schedule yang diatur hari ini berkaitan dengan surat masuk dari PN Ambon terkait dengan eksekusi terhadap objek lahan Tantui yang ada dalam wilayah Desa Batumerah.
"Karena kita menganggap itu tidak benar sehingga dibuatlah perlawanan karena secara hukum maupun administrasi sudah dilakukan semua, namun pihak pengadilan seakan-akan tidak menggubris apa yang menjadi tuntutan kita," tandasnya.
Akibat tidak digubris maka pemerintah negeri bersama masyarakat akan membuat perlawanan hukum jalanan, tetapi hari ini dilakukan aksi demo ke pengadilan dan diterima ketua PN.
Dalam pertemuan tadi nanti akan dipertimbangkan tetapi pihak saniri sudah memberikan ketegasan kepada ketua PN bahwa mereka punya hak dan akan berjuang sampai kapan pun dan jika pihak pengadilan tetap memaksakan eksekusi lahan atas hak Negeri Batumerah maka dirinya akan pimpin aksi pemblokiran jalan secara besar-besaran.
Namun karena ada pertimbangan dari ketua PN sehingga dirinya berusaha mengembalikan semua masyarakat termasuk OKP dan LBH dari GP Ansor yang turut berpartisipasi mendukung perjuangan hak adat mereka kembali ke kantor desa.
Sementara juru bicara PN Ambon, Herry Setyibudi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan rencana eksekusi dua objek lahan yang diajukan oleh pemohon eksekusi baik oleh Marthen Hentiana untuk lahan UD Amin di Kebun Cengkeh dan lahan Yayasan Nurul Ichlas di kawasan IAIN oleh J. Supamena selaku pemohon eksekusi.
"Yang jelas sudah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung maupun putusan PK terhadap dua objek dimaksud, namun PN masih mempertimbangkan alasan yang disampaikan para pendemo," katanya. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar