Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan sebanyak 400 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Polres Ambon menghentikan peredaran minuman keras jenis "sopi" saat menggelar razia yang dilakukan di Pelabuhan Feri Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kata Wakil Kepala Polres Pulau Ambon Kompol Ferry Mulyana.
"Ratusan liter miras diamankan dari sejumlah mobil yang baru saja turun dari kapal feri dan hendak menuju pusat kota Ambon," katanya di Ambon, Selasa (12/2).
Menurut dia, ratusan liter minuman keras itu berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Seram seperti Waisala, Piru, Waipia dan Masohi, yang dititipkan pemilik di angkutan umum tujuan pusat kota Ambon.
Saat diamankan petugas, ratusan liter minuman keras disembunyikan di dalam dalam karung dan beberapa lainnya dikemas dalam kertas plastik dan disimpan rapi di dalam kardus.
"Ratusan liter sopi yang berhasil diamankan aparat Polisi Reaksi Cepat (PRC) yang melakukan razia," ujarnya.
Ferry mengatakan, razia peredaran minuman keras gencar dilakukan pihaknya karena sopi selama ini menjadi penyebab utama aksi kejahatan dan kriminalitas masyarakat.
"Miras merupakan sumber gangguan kamtibmas serta keresahan masyarakat di wilayah hukum Polres Ambon, karena itu kita terus menggalakkan razia," tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat diimbau untuk bersama memberantas peredaran sopi, sehingga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif.
"Jika ada masyarakat mengetahui informasi peredaran sopi diharapkan untuk segera melapor ke kita, agar ditindaklanjuti," kata Wakapolres. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar