Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ronald Elianth Latuheru, oknum polisi penembak warga hingga tewas pada Kamis (22/11) di perbatasan Bere-Bere dengan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), dijerat jaksa penuntut umum Kejati Maluku dengan pasal berlapis.
"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 338 sebagai dakwaan primair juncto Pasal 359 dan Pasal 351 KUHPidana sebagai dakwaan subsidair," kata JPU Kejati Maluku Ester Wattimury di Ambon, Selasa (12/2).
Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Jimmy Wally didampingi Herry Setyobudi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan jaksa.
Terdakwa Elianth yang merupakan anggota Intelsus Polda Maluku ini pada 22 November 2018 sekitar pukul 17:30 WIT duduk di tepi jalan depan rumah saksi Romeo Soplanit.
Saat itu terdakwa meminum minuman keras pabrikan jenis bir yang dicampur dengan drum dan cocacola bersama saksi korban Flegon Pitries, Hendro Pieters, Rein Musila, dan Alexander Pitries.
"Selanjutnya terdakwa diminta untuk meminjamkan 'paha ayam' (istilah untuk senpi laras pendek) oleh rekan-rekannya dan terdakwa kemudian memperlihatkan cara menembak dengan senjata api laras pendek," jelas JPU.
Awalnya terdakwa memperlihatkan silinder pistol berisikan lima butir peluru yang sementara terisi dalam senpi tersebut dan satu dikosongkan untuk saksi korban, Hendro Pieters, Rein Musila, dan Alexander Pitries.
Kemudian terdakwa mempraktekan cara menembak senpi laras pendek miliknya sebanyak tiga kali, dimana tembakan pertama dan kedua diarahkan ke dalam jurang dan tidak ada bunyi letusan.
"Terdakwa memutar senjata ke arah kiri sehingga posisi yang kosong berada di sebelah kanan dan ketika senjata ditembakan tidak ada bunyi letusan karena pelatuknya mengenai silinder yang kosong," ujar JPU.
Namun ketika tembakan ketiga diarahkan tepat di hadapan saksi korban dan menarik pelatuknya, senpi tersebut langsung mengeluarkan bunyi letusan lalu mengenai dada sebelah kiri korban dan jarak mereka yang duduk saling berhadapan hanya sekitar dua meter.
Korban Felgon Pitries yang sudah terjatuh langsung dievakuasi ke RSUD dr. M Haulussy Ambon oleh terdakwa bersama saksi Alexander Pieters menggunakan mobil terdakwa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar