Sabtu, 16 Februari 2019

Pemilik Delapan Paket Sabu Divonis Enam Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gilbert da Costa, pemilik delapan paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan divonis enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (12/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Gilbert da Costa, pemilik delapan paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan divonis enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (12/2).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran gelap narkoba serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Siti Darniaty yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Gilbert ditangkap polisi pada Minggu, (16/9) di sebuah ATM depan Mako Sat Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima saksi Steve Lewerissa bersama temannya Tri Jaka Putra Buamona bahwa terdakwa sedang membawa, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Ketika dilakukan penangkapan, saksi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan benda kristal bening dan setelah diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada barang yang disimpan di rumah dan diserahkan lagi satu plastik bening ukuran sedang dan tujuh plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.

Barang haram ini didapatkan terdakwa dari seorang rekannya bernama Eki Tahalele yang sampai saat ini masih berstatus DPO polisi.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa menyatakan pikir-pikir, namun di luar ruang persidangan PH langsung menyatakan banding. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar