Kabid Humas Polda, Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. |
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan tak dilakukan penahanan terhadap Sekda Pemprov Papua itu, lantaran subyektifitas penyidik. "Salah satunya yang bersangkutan kooperatif, sebagai pejabat publik, dan kemudian ada surat dari kuasa hukumnya terkait permohonan untuk tidak dilakukan penahanannya, karena masih ada tugas kerja yang harus diselesaikannya tersangka ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (19/2).
Saat ditanya terkait permintaan kuasa hukum Heri yang meminta penyidik untuk diaudit forensik oleh Reskrimsus terkait isi pesan WattsApp milik Gilang, sehingga ditemukan dugaan adanya konspirasi, Argo dengan tegas mengatakan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi.
"Ya yang namanya penyidik, tak bisa diintervensi, dia bekerja sesuai aturan yang terdapat dalam melakukan tugasnya," tegas Argo.
Sementara peran pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota KPK tersebut, adalah memukul korban. "Namun dalam penjelasannya terhadap penyidik, beliau hanya menampar," ujar Argo.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik, sehingga belum dilakukan penahanan terhadap Sekda Papua. Salah satunya, Heri Donsinaen dinilai sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan kemarin.
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," kata Jerry, saat di konfirmasi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, terhadap pegawai KPK Gilang Wicaksono telah meminta maaf. Permintaan maaf secara pribadi dan atas nama institusi ini dilakukan sesudah pemeriksaannya selesai pada Senin tengah malam.
Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar