Sabtu, 09 Februari 2019

Polres Tolikara Amankan Pelaku Penganiayaan

Buletinnusa
Karubaga -- Polres Tolikara mengamankan satu orang pelaku penganiayaan inisial TY (28).

Kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras melempar batu ke arah orang-orang yang berada disekitarnya.

Korban atas nama Nike Weya (21) bersama neneknya Likia Narek sedang melintas hendak ke pasar di Jalan Irian.

Karena melihat orang pada berlarian, Nike dan Likia juga ikut berlarian, ketika berlari itulah pelaku melempari korban.

Akibat insiden tersebut korban mengalami luka sobek pada kepala sebelah kiri dan bahu kiri.

Korban pun melapor ke Polres Tolikara, mendapat laporan tersebut, anggota Polres Tolikara langsung bergerak mengamankan pelaku, sementara korban di bawa ke RSUD Tolikara guna mendapatkan penanganan medis.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.


Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar