Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita mengatakan, delapan Raperda yang baru diterima dari Pemerintah Kota Ambon dalam rapat paripurna masa sidang tahun 2019 ditargetkan akan disetujui dan ditetapkan akhir masa sidang pertama bulan April 2019.
"Hal ini juga sudah ada kesepakatan di dalam Badan Musyawarah dan disepakati pada akhir masa sidang sudah ditetapkan," ujarnya seusai mengikuti acara paripurna dalam rangka penyerahan delapan Raperda oleh Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler yang dipimpin oleh Wakil Ketua Elly Toisuta, Selasa (5/3).
Bahkan Raperda tentang tentang kota kreatif berbasis musik akan diusahakan akhir Maret sudah bisa selesai pembahasannya, dan tujuh Raperda lainnya akan diusahakan juga awal bulan April 2019 sudah selesai, dan pada akhir tutup masa sidang pertama kedelapan Raperda itu sudah bisa disetujui dan ditetapkan.
Jammes mengatakan, semua pansus-pansus sudah siap, bahkan SK Pembahasan sudah ditandatangani, dan rencananya besok, Rabu tanggal 6 Maret sudah mulai dengan rapat dengar pendapat antara Pansus dengan pihak eksekutif yang dilakukan secara kontinyu, sehingga dalam minggu ini semuanya sudah disiapkan untuk kegiatan studi banding yang dilakukan oleh pansus yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan guna mendapatkan berbagai referensi terkait dengan Raperda-Raperda tersebut.
"Ini sudah menjadi target kami di DPRD Kota Ambon masa sidang pertama, sebab memang menjemput tahun politik yakni tanggal 17 April 2019, kita prioritaskan dulu," ujarnya.
Karena memang ada raperda yang mengalami perubahan dan ada raperda yang menjadi prioritas.
Kedelapan Raperda yang diterima yakni pertama Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, kedua Raperda tentang kota kreatif berbasis musik, ketiga Raperda tentang pembentukan PDAM, Raperda ini merupakan Raperda revisi, ke empat Raperda tentang kawasan tanpa rokok, kelima Raperda tentang peraturan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, keenam Raperda tentang tentang peraturan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan struktur dan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, ketujuh Raperda tentang penyelenggaraan reklame, dan ke delapan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Ambon. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar