Selasa, 05 Maret 2019

Telkomsel Akan Lakukan Refarming Hingga 2 April 2019

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Telkomsel sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.
Ambon, Malukupost.com - Telkomsel sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.

Vice President Technology & System Telkomsel, Indra Mardiatna dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (5/3), mengatakan pelaksanaan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

“Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi,” ujarnya.

Indra katakan, Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda dan berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya optimis proses refarming dapat dilakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti.

“Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak  di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya,” ungkapnya.

Dijelaskan Indra, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous),” katanya.

Indra menambahkan, penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

“Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion),” pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar