Kamis, 14 Maret 2019

Hamzah Diadili Akibat Pukuli Anak Bawah Umur

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Hamzah Umarella alias Anca (35) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan memukuli seorang anak di bawah umur di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan dengan menggunakan batu. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (14/3), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejari Ambon, Siti Darniati.
Ambon, Malukupost.com - Hamzah Umarella alias Anca (35) diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan memukuli seorang anak di bawah umur di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengan dengan menggunakan batu.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (14/3), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejari Ambon, Siti Darniati.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa berlangsung di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis, (20/12) 2018 lalu.

Saat itu anak korban yang bernama Julfikar Kotta hendak pergi ke rumah temannya untuk mengambil jaket kemudian korban sempat mangkal di depan sebuah Masjid.

"Tiba-tiba datanglah terdakwa dan menanyakan kepada korban sedang mencari siapa dan korban menjelaskan sementara menunggu seorang temannya," kata jaksa.

Setelah itu terdakwa mengambil batu dan dua kali melempari korban namun salah, kemudian yang bersangkutan mendekati korban Julfikar dan memukulinya sebanyak dua kali menggunakan batu yang digenggamnya.

Pukulan pertama mengenai bawah rusuk korban dan yang kedua menghantam lengan kiri korban.

Orang tua korban yang tidak terima perbuatan terdakwa langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Salahutu dan membawa anak mereka ke RSU dr. Izhak Umarella untuk divisum.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Atas dakwan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Noke Pattirajawane dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar