Selasa, 05 Maret 2019

Kejati Maluku Gelar Penyuluhan Cegah Penyalahgunaan ADD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar penyuluhan dan penerangan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan. "Dari tahun ke tahun, alokasi anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah semakin meningkat sehingga kejati gencar melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (5/3).
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar penyuluhan dan penerangan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan.

"Dari tahun ke tahun, alokasi anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah semakin meningkat sehingga kejati gencar melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (5/3).

Materi pokok yang disampaikan adalah tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan DD dan ADD.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertempat di aula Kantor Kecamatan Sirimau Karpan Ambon.

Di Kota Ambon sendiri Sirimau merupakan kecamatan ke lima yang telah dikunjungi tim untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum, karena sebelumnya sudah dilakukan pada empat kecamatan lainnya.

Menurut dia, empat kecamatan yang telah didatangi tim adalah Teluk Ambon, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Nusaniwe, serta Kecamatan Leitimur Selatan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi kejaksaan guna mendukung program pemerintah dari aspek pencegahan guna mencegah kebocoran dana desa sehingga dapat dipergunakan sesuai peruntukannya guna pembangunan dan pemberdayaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga aparatur desa atau negeri seperti kades/raja dan seluruh perangkatnya bisa berhati-hati dalam mengelola DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah jangan sampai melakukan penyimpangan dan berurusan dengan persoalan hukum.

Peserta yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain, para kepala desa/raja, sekretaris desa/negeri, bendahara, petugas pendamping, Badan Permusyawaratan Desa/ Saniri Negeri dan perangkat desa/negeri lainnya.

Sedangkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku adalah Achmad Latuponno, SH, MH. selaku Kasie Ekonomi Dan Keuangan/Kasi C bersama Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, SH, MH. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar